Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Alasan Pemerintah Revisi PP No 60/2015

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 20 Agustus 2015
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Alasan Pemerintah Revisi PP No 60/2015

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Bisnis-Pemerintah mengumumkan telah merevisi (mengubah) aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Pemerintah responsif dan akomodatif terkait aspirasi yang tengah berkembang di kalangan pekerja, yakni masalah PHK, dan ketidakpastian kerja.

"Dua problem utama yang dihadapi para pekerja adalah masalah PHK dan ketidakpastian kerja. Dua masalah ini sudah diakomodir dalam PP dan Permenaker yang direvisi untuk mengakomodir pekerja yang terkena PHK dan berhenti bekerja atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," tegasnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/8). 

Hanif menegaskan, bahwa revisi yang dilakukan terhadap PP 46 Tahun 2015 menjadi PP 60 Tahun 2015 ini bukan karena Pemerintah keliru menyusun PP 46 Tahun 2015 sebelumnya yang mensyaratkan pencairan dana JHT BPJS dapat dicairkan setelah keikutsertaan selama minimal 10 tahun, dan dana yang dapat dicairkan yakni hanya sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pencairan sepenuhnya dapat diambil setelah berusia 56 tahun.

"Sekali lagi revisi ini dilakukan bukan karena Pemerintah keliru ketika menysun PP bukan karena kesalahan tapi lebih karena pemerintah mengakomodir aspirasi pekerja. Dimana awalnya, kontruksi sistem kita UU No 40 tahun 2004 konstruksinya ideal tapi realitasnya ketenagakerjaannya tidak ideal. Di mana, penyusunan PP waktu itu mengikuti logika, filosofi yang ada di dalam SJSN yang sifatnya ideal seperti itu," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenaker menegaskan bahwa PP UU No 46 Tahun 2015 yang penuh kontroversi itu sudah sesuai dengan UU SJSN di mana dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Maka, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT 46 tahun 2015 lalu merupakan sebagai turunannya dalam mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif. (rfd)

Baca Juga: 

Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen 

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

#Ancaman PHK Massal #Klaim JHT #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Sebagai contoh, satu perusahaan saja bisa membutuhkan hingga 10.000 tenaga kerja hanya untuk melabeli AI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Dunia
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Gelombang PHK di Indonesia Diprediksi Naik
Presiden AS, Donald Trump, menetapkan kenaikan tarif impor sebesar 32 persen. Hal ini pun memicu gelombang PHK di Indonesia.
Soffi Amira - Selasa, 08 Juli 2025
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Gelombang PHK di Indonesia Diprediksi Naik
Indonesia
DPR Serius Antisipasi PHK Massal, Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Kita harus bisa mencarikan solusinya agar apa yang disampaikan itu tidak terjadi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Juni 2025
DPR Serius Antisipasi PHK Massal, Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Indonesia
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Indonesia
DPR Soroti Bencana 'Bekasi Pasti Kerja': Saat 25.000 Harapan Bertemu 3.000 Lowongan
Nurhadi juga meminta pemerintah mengevaluasi ketersediaan dan kesesuaian lapangan kerja dengan keterampilan pencari kerja
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Juni 2025
DPR Soroti Bencana 'Bekasi Pasti Kerja': Saat 25.000 Harapan Bertemu 3.000 Lowongan
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Indonesia
Nasib Pekerja Jakarta di Tengah Badai PHK, DPRD DKI Desak Langkah Konkret Pemprov
Jakarta harus menjadi kota yang tangguh, inklusif, dan mampu melindungi tenaga kerjanya dari ketidakpastian ekonomi global.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Nasib Pekerja Jakarta di Tengah Badai PHK, DPRD DKI Desak Langkah Konkret Pemprov
Indonesia
Angka PHK Tembus 24 Ribu, Puan Minta Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha bagi Pekerja Terdampak
Kita perlu sistem yang komprehensif, mulai dari pendampingan hingga integrasi dengan pasar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Angka PHK Tembus 24 Ribu, Puan Minta Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha bagi Pekerja Terdampak
Indonesia
Legislator Minta Pemerintah Lindungi Perusahaan Nasional dari Tekanan Global Demi Hindari PHK Massal
Karena tidak ada regulasi yang mengawasi kualitas barang impor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Legislator Minta Pemerintah Lindungi Perusahaan Nasional dari Tekanan Global Demi Hindari PHK Massal
Indonesia
Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan
Perlindungan terhadap industri padat karya adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 April 2025
Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan
Bagikan