Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Alasan Pemerintah Revisi PP No 60/2015

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 20 Agustus 2015
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Alasan Pemerintah Revisi PP No 60/2015

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Pemerintah mengumumkan telah merevisi (mengubah) aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Pemerintah responsif dan akomodatif terkait aspirasi yang tengah berkembang di kalangan pekerja, yakni masalah PHK, dan ketidakpastian kerja.

"Dua problem utama yang dihadapi para pekerja adalah masalah PHK dan ketidakpastian kerja. Dua masalah ini sudah diakomodir dalam PP dan Permenaker yang direvisi untuk mengakomodir pekerja yang terkena PHK dan berhenti bekerja atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," tegasnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/8). 

Hanif menegaskan, bahwa revisi yang dilakukan terhadap PP 46 Tahun 2015 menjadi PP 60 Tahun 2015 ini bukan karena Pemerintah keliru menyusun PP 46 Tahun 2015 sebelumnya yang mensyaratkan pencairan dana JHT BPJS dapat dicairkan setelah keikutsertaan selama minimal 10 tahun, dan dana yang dapat dicairkan yakni hanya sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pencairan sepenuhnya dapat diambil setelah berusia 56 tahun.

"Sekali lagi revisi ini dilakukan bukan karena Pemerintah keliru ketika menysun PP bukan karena kesalahan tapi lebih karena pemerintah mengakomodir aspirasi pekerja. Dimana awalnya, kontruksi sistem kita UU No 40 tahun 2004 konstruksinya ideal tapi realitasnya ketenagakerjaannya tidak ideal. Di mana, penyusunan PP waktu itu mengikuti logika, filosofi yang ada di dalam SJSN yang sifatnya ideal seperti itu," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenaker menegaskan bahwa PP UU No 46 Tahun 2015 yang penuh kontroversi itu sudah sesuai dengan UU SJSN di mana dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Maka, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT 46 tahun 2015 lalu merupakan sebagai turunannya dalam mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif. (rfd)

Baca Juga: 

Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen 

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

#Ancaman PHK Massal #Klaim JHT #Hanif Dhakiri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Dian memastikan,rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Ribuan Pekerja Terancam PHK, Kemenaker Cari Jalan Keluar
pemerintah melakukan peninjauan (monitoring) terkait potensi dan upaya mitigasi pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada beberapa sektor industri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Ribuan Pekerja Terancam PHK, Kemenaker Cari Jalan Keluar
Indonesia
Gas Industri Langka dan Mahal, 55 Ribu Pekerja Terancam PHK
Harga gas mengalami kenaikan dari 6 dolar AS kini sudah mencapai USD 23 per million metric british thermal units (MMBTU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Gas Industri Langka dan Mahal, 55 Ribu Pekerja Terancam PHK
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
Gelombang PHK Terjadi di Industri Pulau Jawa, Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
langkah mitigasi PHK sangat diperlukan di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global akibat perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Gelombang PHK Terjadi di Industri Pulau Jawa, Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Bagikan