Alasan Rhoma Irama Tidak Masuk Kepengurusan Baru PBB

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 30 Juni 2015
Alasan Rhoma Irama Tidak Masuk Kepengurusan Baru PBB

Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Rhoma Irama di arena Muktamar PBB di Bogor, Jawa Barat. (Foto: Twitter @Yusrilihza_mhd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sambangi Kementrian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan struktur kepengurusan partai hasil Muktamar ke IV. Namun kepengurusan PBB yang baru ini tidak mencantumkan pesaing berat Yusril, Rhoma Irama.

Bekas Menteri Sekertaris Negara ini menjelaskan alasan pedangdut Rhoma tidak masuk dalam susunan kepengurusan PBB karena terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam. Meski demikian, Yusril mengaku masih tetap menjalin komunikasi dengan Raja Dangdut.

"Sampai sekarang negosiasinya belum selesai. Pendukungnya yang banyak seperti ustadz dan habib belum satu pendapat. Rhomanya dengan kami tidak masalah," kata Yusril, di Jakarta, Selasa (30/6).

Seperti diberitakan MerahPutih.com, April 2015 lalu, PBB menggelar Muktamar ke IV. Terjadi persaingan ketat antara Yusril dengan Rhoma Irama. Sayangnya, pedangdut itu terganjal oleh aturan aturan Anggaran Dasar/ anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB yang menyebutkan calon ketua umum harus kader internal PBB. Walhasil, Rhoma terjegal dan Yusril terpilih secara aklamasi dalam Muktamar yang digelar di Bogor itu. (mad)

BACA JUGA:

Rhoma dan Yusril Bersaing Ketat Pimpin PBB

Kunjungi Kemenkum HAM, Yusril Daftarkan Kepengurusan PBB

Yusril: Pemerintah Jangan seperti Politikus

Yusril: Jokowi Harus Evaluasi Menkumham

 

#Rhoma Irama #Partai Bulan Bintang #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Bagikan