Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ahok: Terima Kasih, NasDem!

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 02 Maret 2015
Ahok: Terima Kasih, NasDem!

Foto: Antarafoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purna (Ahok) menyampaikan rasa terima kasih kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menginstrukskan agar DPW NasDem memerintahkan kapada Fraksi DPRD DKI Jakarta mencabut dukungan dan mengundurkan diri kepanitiaan hak angket yang diajukan DPRD DKI kepada Ahok.

"Saya kira NasDem itu yang betul. DPRD DKI Jakarta kan yang menyuruh kami memalsukan APBD. Kalau mereka enggak dukung DPRD, pasti tarik hak angket," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (2/3/2015). (Baca: Diguyur Hujan, Ribuan Massa Dukung Ahok Bongkar Dana Siluman)

Pengajuan hak angket yang berawal dari dana siluman yang dimasukkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015 tersebut sebenarnya sudah penitiaannya dan awalnya sudah disetujui sebanyak 106 anggota. Menurut Ahok, dana siluman Rp 12 triliun lebih yang dimasukkan dalam RAPBD tersebut sudah dilaporkan ke KPK dia mengaku tak mau mengambil resiko dengan mengikuti keinginan DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Kalau saya tetap masukin anggaran Rp 12,1 triliun itu ke APBD, saya yang dipecat," kata mantan Bupati Bangka Belitung ini. (Baca: Ahok Ogah Lobi Partai untuk Batalkan Hak Angket)

Alasan pengajuan hak angket ini terkait dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Ahok kemudian dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI tersebut.

Ahok juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Peraturan pemerintah yang dianggap Ahok langgar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. (hur)

#NasDem #DPRD Jakarta #Hak Angket Untuk Ahok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, setelah salat Jumat. Rencana pemakaman di Gorontalo dibatalkan.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Indonesia
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Perdagangan periode 2014–2015, Rachmat Gobel, meninggal dunia pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 03.20 WIB di Jakarta. Jenazah disemayamkan di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, dan akan dimakamkan di Gorontalo.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Willy Aditya Kelakar Soal Merger Gerindra-NasDem di Rapat DPR
Willy Aditya berkelakar soal merger Gerindra dan NasDem dalam rapat DPR. Candaan ini muncul di tengah isu politik yang tengah berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Willy Aditya Kelakar Soal Merger Gerindra-NasDem di Rapat DPR
Indonesia
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Ketua DPW NasDem DKI Wibi Andrino merespons isu Gibran ingin mengakuisisi NasDem. Ia menyebut hal itu berani, namun membuka peluang jika ingin bergabung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Indonesia
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Jokowi membantah isu ingin mengambil alih Partai NasDem dan NasDem Tower. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Indonesia
Cegah Kecelakaan, DPRD DKI Minta Pengemudi Transjakarta yang belum Siap tak Bawa Bus
Sistem kontrol harus diperkuat agar keselamatan penumpang benar-benar terjamin.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Cegah Kecelakaan, DPRD DKI Minta Pengemudi Transjakarta yang belum Siap tak Bawa Bus
Indonesia
Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR, NasDem Sebut Proses MKD Tuntas
penetapan Sahroni sebagai Pemimpin Komisi III menandakan proses terkait dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai dijalankan. 

Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR, NasDem Sebut Proses MKD Tuntas
Indonesia
Ahmad Sahroni Balik Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Legislator Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Ahmad Sahroni Balik Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Indonesia
NasDem Wajarkan Usulan Prabowo 2 Periode, Warpresnya Urusan Setiap Partai
NasDem akan membahas strategi internal, tetapi prioritas utama adalah memastikan keberhasilan program dan agenda pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
 NasDem Wajarkan Usulan Prabowo 2 Periode, Warpresnya Urusan Setiap Partai
Bagikan