Ahok Galau Didemo Ribuan Pengemudi


Unjuk rasa yang dilakukan oleh PPAD (Persatuan Pengemudi Angkutan Darat) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (14/3). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Nasional - Ribuan pengemudi angkutan umum, taksi, bus umum, dan bajaj yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka berunjuk rasa mendesak transportasi berbasis aplikasi online ditutup operasinya.
"Pemerintah salah kaprah. Aplikasi harus ditutup karena tidak sesuai undang-undang," kata Mulyadi, perwakilan dari taksi Express Group, di Jakarta, Senin (14/3), seperti dikutip dari Antara News.
Menurut Mulyadi, pemerintah telah melanggar peraturan yang dibuanya sendiri dengan mengizinkan angkutan umum berbasis aplikasi beroperasi. Angkutan umum lanjut Mulyadi, seharusnya berplat kuning bukan hitam, memiliki KIR, dan argometer untuk angkutan jenis taksi. "Ini semua dilanggar pemerintah. Kenapa melanggar sendiri?" sambungnya.
Tindak Tegas
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang biasanya galak, seperti tak berdaya ketika berhadapan dengan ribuan pengemudi yang berunjuk rasa. Sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap merujuk kepada Undang-undang transportasi yang berlaku.
"Intinya, angkutan yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan pasti kami tindak, kami tangkap, kemudian kami kandangkan kendaraannya, termasuk juga transportasi berbasis online itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok mengaku kasihan dengan pengemudi angkutan umum karena penumpang mereka menuruk sejak beroperasinya transportasi berbasis aplikasi. "Memang tidak bisa dipungkiri bahwa transportasi online itu merugikan angkutan umum lainnya. Kasihan, penumpang taksi berkurang, penghasilan sopir taksinya juga pasti ikut berkurang," lanjut Ahok.
Para pemilik atau pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi segera mendaftarkan diri di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Sama seperti transportasi umum lainnya, transportasi online juga harus mendaftarkan diri ke Dishubtrans DKI, mengurus surat-surat operasional. Setelah itu, harus menggunakan plat kuning, bukannya plat hitam," katanya.
Terkait tuntutan pemblokiran aplikasi layanan transportasi dari para pengemudi angkutan umum, Gubernur mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau soal pemblokiran aplikasi, itu merupakan wewenang Kominfo, bukan Pemprov DKI. Yang pasti, kalau memang tidak ada izin untuk beroperasi, pasti akan kami tindak," kata Basuki.
Senada dengan Gubernur, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan tak bisa menutup operasi angkutan umum berbasis transportasi. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Untuk pemblokiran aplikasi-aplikasi, itu merupakan ranahnya Kemkominfo. Kami akan sampaikan perihal penutupan aplikasi ini kepada Kemkominfo supaya masalah ini bisa segera diselesaikan," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di hadapan pengunjuk rasa.
Bukan Perusahaan Transportasi
Pada bagian terpisah, penyedia aplikasi layanan pemesanan kendaraan Grab menyampaikan pihaknya bukan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," demikian isi pernyataan Grab yang dikirimkan kepada media.
Grab menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam layanan mereka.
Perusahaan menyatakan bahwa mereka merupakan entitas legal yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat," demikian pernyataan perusahaan.
BACA JUGA:
- 'Dosa-Dosa' Uber dan GrabCar Menurut Menteri Jonan
- Suasana Demo Persatuan Pengemudi Angkutan Darat
- Uber Luncurkan Mapmaking Car
- Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tertibkan Taksi Uber
- Dua Minggu Gaji Belum Dibayar, Puluhan Tukang Ojek GrabBike Demo
Bagikan
Berita Terkait
Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan

Bukti Kerusuhan Dilakukan ‘Penumpang Gelap’ saat Demo Buruh dan Mahasiswa, Polda Metro: Datang dan Langsung Menyerang Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial
