'Dosa-Dosa' Uber dan GrabCar Menurut Menteri Jonan


Suasana unjuk rasa para pengemudi angkutan darat menolak Uber dan GrabCar Senin, (14/3) (Foto: MP/Venan Fortunatus)
MerahPutih Nasional - Demonstrasi para pengemudi angkutan darat hari ini Senin (14/3) merebak di sejumlah lokasi di ibu kota, Jakarta. Para sopir bus, taksi, metromini dan bajaj menyerbu Balai Kota, Monas dan depan Istana Negara. Mereka memprotes keberadaan Uber dan GrabCar alias jasa transportasi berbasis aplikasi.
Para pendemo mendesak pemerintah mencabut keberadaan Uber dan GrabCar karena merugikan usaha jasa angkutan resmi. Bahkan mereja juga mendesak agar diberlakukan larangan beroperasi bagi Uber dan GrabCar di Indonesia.
Para pengemudi angkutan darat makin kencang meneriakan protesnya manakala pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan GrabCar kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Para pengemudi angkutan darat berunjuk rasa menuding Uber dan GrabCar ilegal (Foto: MP/Venan Fortunatus)
Nah, apa isi rekomentasi Menteri Jonan yang kemudian disebut sebagai dosa-dosa Uber dan GrabCar di Indonesia sehingga layak diblokir?
Berikut isi dari surat rekomendasi tersebut yang diteken langsung oleh Menhub Ignasius Jonan dan berisi soal daftar 'dosa' Uber dan GrabCar di Indonesia:
1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan layanan pemasaran transportasi menggunakan aplikasi internet khususnya Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia antara lain:
- UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
- Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:
1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
5. Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
6. Tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
8. Berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.
c. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.
'Dosa-dosa' Uber dan GrabCar menurut Menteri Jonan (MP/Venan Fortunatus)
2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis aplikasi internet tersebut, kami mohon Menteri Komunikasi dan Informatika kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:
a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal)
c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.
Dengan rekomendasi tersebut, keberadaan Uber dan GrabCar di Indonesia dianggap ilegal. Poinnya utamanya lebih kepada status kepemilikan Uber dan GrabCar serta kewajiban pajak. Diduga kuat Uber dan GrabCar luput dari kewajiban membayar pajak, sehingga pemerintah wajib mengeluarkan pelarangan serta pemblokiran.
BACA JUGA:
- Suasana Demo Persatuan Pengemudi Angkutan Darat
- Uber Luncurkan Mapmaking Car
- Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tertibkan Taksi Uber
- Mewah! Supercar di Singapura Disulap Jadi Armada GrabTaxi
- Dua Minggu Gaji Belum Dibayar, Puluhan Tukang Ojek GrabBike Demo
Bagikan
Berita Terkait
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Demo Besok, Menhub: Kami tak Bisa Cegah

Kementerian Perhubungan akan Tertibkan Kendaraan Truk Bermuatan Over Dimensi

Raker Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR Bahas Program Kerja Kemenhub Tahun 2025

PPAD Bertemu Presiden Prabowo, ini Hal yang Dibahas

Raker Menteri Perhubungan dan Menteri PU dengan Komisi V DPR bahas Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2025

Puncak Arus Balik Hari Ini, 117 Ribu Kendaraan Diprediksi Bergerak ke Arah Jakarta

Menhub Dukung Perpanjangan WFA ASN Atasi Arus Balik Lebaran 2025

One Way Nasional di Jalur Mudik Dicabut Pagi Ini

Menhub Cek Kesiapan Mudik Lebaran Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Merak

Pemprov DKI Berangkatkan 520 Bus Mudik Gratis, Pramono Minta Kemenhub untuk Kawal
