'Dosa-Dosa' Uber dan GrabCar Menurut Menteri Jonan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 14 Maret 2016
'Dosa-Dosa' Uber dan GrabCar Menurut Menteri Jonan

Suasana unjuk rasa para pengemudi angkutan darat menolak Uber dan GrabCar Senin, (14/3) (Foto: MP/Venan Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Demonstrasi para pengemudi angkutan darat hari ini Senin (14/3) merebak di sejumlah lokasi di ibu kota, Jakarta. Para sopir bus, taksi, metromini dan bajaj menyerbu Balai Kota, Monas dan depan Istana Negara. Mereka memprotes keberadaan Uber dan GrabCar alias jasa transportasi berbasis aplikasi.

Para pendemo mendesak pemerintah mencabut keberadaan Uber dan GrabCar karena merugikan usaha jasa angkutan resmi. Bahkan mereja juga mendesak agar diberlakukan larangan beroperasi bagi Uber dan GrabCar di Indonesia.

Para pengemudi angkutan darat makin kencang meneriakan protesnya manakala pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan GrabCar kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Para pengemudi angkutan darat berunjuk rasa menuding Uber dan GrabCar ilegal (Foto: MP/Venan Fortunatus)

Nah, apa isi rekomentasi Menteri Jonan yang kemudian disebut sebagai dosa-dosa Uber dan GrabCar di Indonesia sehingga layak diblokir?

Berikut isi dari surat rekomendasi tersebut yang diteken langsung oleh Menhub Ignasius Jonan dan berisi soal daftar 'dosa' Uber dan GrabCar di Indonesia:

1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan layanan pemasaran transportasi menggunakan aplikasi internet khususnya Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

a. Dalam menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia antara lain:
- UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
- Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:

1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
5. Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
6. Tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
8. Berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.

c. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.

'Dosa-dosa' Uber dan GrabCar menurut Menteri Jonan (MP/Venan Fortunatus)

2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis aplikasi internet tersebut, kami mohon Menteri Komunikasi dan Informatika kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan: 

a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal)
c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.

Dengan rekomendasi tersebut, keberadaan Uber dan GrabCar di Indonesia dianggap ilegal. Poinnya utamanya lebih kepada status kepemilikan Uber dan GrabCar serta kewajiban pajak. Diduga kuat Uber dan GrabCar luput dari kewajiban membayar pajak, sehingga pemerintah wajib mengeluarkan pelarangan serta pemblokiran.

BACA JUGA: 

  1. Suasana Demo Persatuan Pengemudi Angkutan Darat
  2. Uber Luncurkan Mapmaking Car
  3. Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tertibkan Taksi Uber
  4. Mewah! Supercar di Singapura Disulap Jadi Armada GrabTaxi
  5. Dua Minggu Gaji Belum Dibayar, Puluhan Tukang Ojek GrabBike Demo

 

 

#Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) #Transportasi Berbasis Aplikasi #Menteri Perhubungan #Ignasius Jonan #GrabCar #Taksi Uber
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Diskon Tarif Dorong Jutaan Pergerakan Masyarakat dan Aktivitas Perekonomian
Diskon tiket angkutan laut sebesar 30 persen dari tarif dasar diberlakukan mulai 27 Juni hingga 15 Agustus 2026 bagi seluruh penumpang kelas ekonomi pada trayek public service obligation (PSO).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Diskon Tarif Dorong Jutaan Pergerakan Masyarakat dan Aktivitas Perekonomian
Indonesia
Pramono-Rano Resmikan Stasiun KRL JIS dan JPO Ancol, Akses ke Stadion Kini Lebih Mudah
tasiun KRL JIS resmi beroperasi bertepatan dengan HUT ke-499 Jakarta. Pramono Anung menyebut fasilitas baru ini menjadi solusi akses dan kemacetan di JIS.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Pramono-Rano Resmikan Stasiun KRL JIS dan JPO Ancol, Akses ke Stadion Kini Lebih Mudah
Indonesia
Update Terbaru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 107 Korban, 16 Meninggal Dunia
Update terbaru kecelakaan kereta Bekasi Timur: 107 korban, 16 meninggal dunia, 43 sudah dipulangkan. KAI fokus pada penanganan korban dan pemulihan operasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
Update Terbaru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 107 Korban, 16 Meninggal Dunia
Indonesia
Imbas Kecelakaan Bekasi Timur, 24 KA Jarak Jauh Batal Berangkat 29 April 2026
Sebanyak 24 perjalanan kereta api jarak jauh dibatalkan pada 29 April 2026 akibat kecelakaan di Bekasi Timur. Simak daftar lengkap KA terdampak dan update terbaru penanganan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
Imbas Kecelakaan Bekasi Timur, 24 KA Jarak Jauh Batal Berangkat 29 April 2026
Indonesia
Konflik AS-Israel dengan Iran, Menhub Maskapai Waspadai Kawasan Timur Tengah
Maskapai asing dilaporkan telah membatalkan penerbangan serta tidak mengoperasikan penerbangan dari dan menuju semua kota di Timur Tengah sejak eskalasi konflik terjadi antara Iran dan Israel.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Konflik AS-Israel dengan Iran, Menhub Maskapai Waspadai Kawasan Timur Tengah
Indonesia
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Menhub Minta Masjid Jadi Rest Area
Menhub Dudy Purwagandhi usulkan masjid di jalur mudik jadi rest area Lebaran 2026. Diperkirakan 143 juta orang akan mudik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Menhub Minta Masjid Jadi Rest Area
Indonesia
Ketemu Prabowo di Istana, Jonan Tegaskan tak Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh
Jonan bertemu Presiden Prabowo sekitar 2 jam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ketemu Prabowo di Istana, Jonan Tegaskan tak Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Dipanggil ke Istana, Ignasius Jonan Siap Bekerja untuk Pemerintah Prabowo
Jonan menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi di pemerintahan apabila diberikan amanah oleh Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Dipanggil ke Istana, Ignasius Jonan Siap Bekerja untuk Pemerintah Prabowo
Indonesia
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
Selain pengecekan moda transportasi, Kemenhub juga melakukan kordinasi intensif dengan BMKG jelang memasuki periode Nataru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
Indonesia
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan menghalangi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat, termasuk para pengemudi ojol.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Bagikan