Ahli Patologi dari Australia di Sidang Jessica Ditangkap Pihak Imigrasi


(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Ahli Patologi asal Australia, Beng Ong di tahan oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat saat ingin terbang ke Singapura pagi ini, Selasa (6/9). Penangkapan ini terkait visa kunjungan yang digunakannnya saat menjadi saksi ahli persidangan Jessica Kumala Wongso, Senin (5/9).
Dirjen Imigrasi Ronie Sompie mengatakan pihaknya membenarkan penangkapan ini. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap Beng Ong dilakukan setelah menerima keluhan dari jaksa penuntut umum yang menyidang perkara kopi racun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakpus untuk kasus ini," ujar Ronie saat dihubungi Merahputih.com melalui sambungan telp, Selasa (6/9).
Ronie menambahkan hingga saat ini Beng Ong masih diperiksa pihak imigrasi soal visa yang digunakannya.
"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami periksa visanya. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke imigrasi ke Jakpus," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Ardito mengatakan bahwa seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pasal 89 ayat (1) PP 31 tahun 2011 menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena dia menerima bayaran atas jasanya," paparnya.
"Kalau kedatangannya ilegal maka keterangan saksi ahli juga tidak sah," tegas JPU lainnya, Sandhy Andika. (Abi)
BACA JUGA:
- Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida
- Saksi Ahli: Tak Banyak Orang Yang Tahu Bau Zat Sianida
- Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida
- Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
- Ibu Jessica Kumala Wongso Hadir di Persidangan
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
