Ahli Patologi dari Australia di Sidang Jessica Ditangkap Pihak Imigrasi

Ana AmaliaAna Amalia - Selasa, 06 September 2016
Ahli Patologi dari Australia di Sidang Jessica Ditangkap Pihak Imigrasi

(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Ahli Patologi asal Australia, Beng Ong di tahan oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat saat ingin terbang ke Singapura pagi ini, Selasa (6/9). Penangkapan ini terkait visa kunjungan yang digunakannnya saat menjadi saksi ahli persidangan Jessica Kumala Wongso, Senin (5/9).

Dirjen Imigrasi Ronie Sompie mengatakan pihaknya membenarkan penangkapan ini. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap Beng Ong dilakukan setelah menerima keluhan dari jaksa penuntut umum yang menyidang perkara kopi racun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakpus untuk kasus ini," ujar Ronie saat dihubungi Merahputih.com melalui sambungan telp, Selasa (6/9).

Ronie menambahkan hingga saat ini Beng Ong masih diperiksa pihak imigrasi soal visa yang digunakannya.

"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami periksa visanya. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke imigrasi ke Jakpus," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Ardito mengatakan bahwa seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pasal 89 ayat (1) PP 31 tahun 2011 menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena dia menerima bayaran atas jasanya," paparnya.

"Kalau kedatangannya ilegal maka keterangan saksi ahli juga tidak sah," tegas JPU lainnya, Sandhy Andika. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida
  2. Saksi Ahli: Tak Banyak Orang Yang Tahu Bau Zat Sianida
  3. Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida
  4. Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
  5. Ibu Jessica Kumala Wongso Hadir di Persidangan

 

 

#Wayan Mirna Salihin #Kopi Sianida #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan