Penahanan Ditangguhkan, Abraham Samad Melenggang


Foto: Antara/Dewi Fajriani
MerahPutih Nasional - Setelah sempat ditahan beberapa saat yang lalu, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat akhirnya tidak jadi menahan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Polisi menangguhkan penahahan Abraham Samad.
Laporan tim merahputih.com dari lokasi menyebutkan Ketua KPK nonaktif tersebut dengan didampingi sejumlah tim pengacara itu tampak keluar dari ruangan penyidik, Selasa (28/4) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Usai mendampingi kliennya keluar dari Mapolda Sulawesi Selatan Barat salah seorang kuasa hukum Abaraham Samad, Lelyana Santosa sempat memberikan keterangan terkait ditangguhkannya penahanan terhadap kliennya tersebut.
Kepada para awak media, Liliana mengatakan, "Alhamdulillah, Pak Samad tak jadi ditahan walau melalui jalan panjang," ujar Liliana Santosa.
Terkait penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulselbar menyatakan, "Dari hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan," pungkas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar tersebut.
Sebelumnya diberitakan penyidik Polda Sulselbar menahan pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. (man)
Baca Juga:
Abraham Samad Leluasa Terima Tamu di Kantor KPK
Akibat Abraham Samad, Supriansyah Mengaku akan Dipecat oleh Perusahaannya
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Ketua KPK Akui Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Lembaga

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Ketua KPK Terpilih Harap Bisa Tangkap Harun Masiku

Jadi Ketua KPK, Berapa Harta Kekayaan Komjen Setyo Budiyanto?

Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Jokowi Diminta Tunda Pengunduran Diri Firli sampai Adanya Putusan Pengadilan

Istana Tidak Proses Pengunduran Diri Firli
