8 Orang Ditetapkan Sebagai Tahanan atas Penembakan di Tunisia
Pihak keamanan Tunisia hingga kini tidak berhenti menjaga kemanan pantai resor Tunisia Sousse. (Foto: AFP)
MerahPutih Afrika - Delapan tersangka, termasuk seorang wanita, sudah ditetapkan sebagai tahanan atas kasus penyerangan yang mematikan di resor Tunisia Sousse, Tunisia pada Jumat (26/6). Empat orang lain yang sebelumnya ditahan kini telah dibebaskan.
Akibat penembakan itu, 38 wisatawan tewas. ISIS mengaku telah bertanggung jawab atas penyerangan tiu. Seperti dikatakan BBC, menteri luar negeri Philip Hammond mengakui, 30 orang korban diantaranya adalah warga negara Inggris.
Pemerintah Tunisia khawatir tindak penyerangan brutal itu akan menghancurkan industri pariwisata Tunisia, yang notebene adalah penghasil devisa terbesar negara ini. Pemerintah Tunisia jelas khawatir karena sebelumnya pada bulan Maret juga terjadi penembakan oleh dua orang bersenjata yang menewaskan 22 orang di museum Bardo, Tunis, Tunisia.
Baca juga:
Anaknya Jadi Pelaku Pembantaian Tunisia, Sang Ayah Minta Maaf
Pelaku Pembantaian Tunisia Diduga Dapat Bantuan
Beredar Video Amatir Penembakan di Tunisia
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk