15 Ribu Warga Tiongkok Ditangkap karena Cyber Crime


Ilustrasi cyber crime: Image courtesy of chanpipat at FreeDigitalPhotos.net
MerahPutih Internasional - Otoritas Tiongkok menangkap sekitar 15 ribu warganya yang tersangkut kasus cyber crime atau kriminal di dunia online.
Para tersangka cyber crime ini dilansir melakukan kejahatan seperti penipuan online, penjualan ilegal, dan peretasan.
Kementerian Keamananan Publik mengatakan pada Rabu ini (19/8) bahwa polisi telah melakukan investigasi lebih dari 7.400 kasus terkait cyber crime.
Seperti dilansir Al Jazeera, otoritas Tiongkok sebelumnya memang telah melancarkan aksi "pembersihan" di media online pada Juli lalu, seiring dengan upaya menekan adanya perbedaan pendapat pada publik.
Operasi khusus juga dilakukan terhadap pelaku yang meretas situs perusahaan besar, bank dan agensi pemerintah.
Kemudian kasus lainnya yakni seperti informasi pribadi yang palsu (fake account), perubahan konten pada situs yang berkaitan dengan judi online, dan penipuan.
BACA JUGA:
Dua WNI Jadi Korban Serangan Bom Bangkok
Tak Ingin Dipenjara, Wanita Ini Hamil 14 Kali dalam 1 Dekade
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China

PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara

Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam

2 Train Set KRL Dari Tiongkok Kembali Datang, KAI Commuter Ingin Percepat Pengujian dan Sertifikasi

Apa Itu Virus HMPV: Gejala, Penyebaran, dan Cara Menghadapinya

Waspada! Skema Penipuan Baru Sasar Bisnis di Media Sosial

31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia

China Berharap Hubungan Dengan Indonesia Tambah Kuat

Marak Penipuan APK Berkedok Paket Lebaran, Lakukan Ini agar Tak Jadi Korban

Tiongkok Sudah Punya Kereta Tanpa Rel Sejak 2018
