10 WNI Disandera, DPR Desak Pemerintah Tak Penuhi Permintaan Abu Sayyaf

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Maret 2016
10 WNI Disandera, DPR Desak Pemerintah Tak Penuhi  Permintaan  Abu Sayyaf

Ilustrasi Teroris

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta pemerintah untuk tidak memenuhi permintaan pembajak yang diketahui merupakan kelompok pemberontak islam Filipina Abu Sayyaf.

Menurut DPR RI penyanderaan dan penculikan 10 WNI yang dilakukan kelompok ekstrimis Abu Sayyaf adalah tindakan teroris dan tidak patut untuk dipenuhi.

Anggota Komisi 1 DPR RI Mahfudz Siddik menegaskan pemerintah Indonesia tidak usah menuruti tuntutan penyandera.

"Kelompok Abu Sayyaf saat ini makin terdesak dan kesulitan pendanaan. Mereka lakukan cara-cara pemerasan antara lain melalui penyanderaan, jadi tidak usah dituruti," katanya, kepada awak media, Selasa (29/3).

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan negosiasi dan koordinasi dengan otoritas Filipina guna membebaskan sandera.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Ia mengatakan pemerintah tidak perlu kompromi dengan kelompok penyandera.

"Apalagi menghadapi pemerasan, negara tidak perlu takut terhadap tindakan premanisme dan terorisme, tindak tegas," tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan 10 ABK Kapal Boat Brahma 12 dan Anand 12 diculik dan disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di perairan Filipina Selatan.

Setelah membajak kapal dan menyandera 10 ABK WNI, Penyandera meminta tebusan kepada pihak pemerintah RI dengan sejumlah uang tebusan sebesar Rp15 milyar.

Hingga kabar dirilis, keberadaan 10 ABK yang menjadi korban penculikan belum diketahui pasti posisinya.

Pemerintah dalam hal ini Kemenlu masih terus melakukan negosiasi dan koordinasi dengan otoritas Filipina guna membebaskan sandera.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menilai langkah pemerintah membuka komunikasi sudah sesuai.

“Tindakan yang dilakukan pemerintah menurut hemat saya sudah tepat dalam rangka membebaskan 10 orang WNI tersebut ,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis. 

TB Hasanuddin menyarankan agar pemerintah melakukan upaya lain untuk pencarian dan penyelamatan ke-10 WNI tersebut. Caranya melalui mendekatan lunak lewat kordinasi dengan aparat intelejen setempat atau melalui tokoh warga negara Indonesia yang sudah tahunan berada di wilayah tersebut sebagai pelintas tradisional.

BACA JUGA:

  1. 10 WNI Disandera Abu Sayyaf, Menlu: Keselamatan Mereka Prioritas Kami
  2. Siti Zaenab Dihukum Mati, Kemlu Buat Pernyataa
  3. Garap Ekspor Nontradisional, Kemendag akan Gandeng Kemenlu
  4. Kemenlu Denmark Himbau Warganya Agar Tak Pergi ke Tunisia
  5. Kemenlu Kesulitan Verifikasi Oknum Polisi RI Gabung ISIS
#TB Hasanudin #Menlu Retno LP Marsudi #DPR RI #Kasus Penyanderaan #Abu Sayyaf Tewas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Bagikan