10 WNI Disandera, DPR Desak Pemerintah Tak Penuhi Permintaan Abu Sayyaf
Ilustrasi Teroris
MerahPutih Nasional- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta pemerintah untuk tidak memenuhi permintaan pembajak yang diketahui merupakan kelompok pemberontak islam Filipina Abu Sayyaf.
Menurut DPR RI penyanderaan dan penculikan 10 WNI yang dilakukan kelompok ekstrimis Abu Sayyaf adalah tindakan teroris dan tidak patut untuk dipenuhi.
Anggota Komisi 1 DPR RI Mahfudz Siddik menegaskan pemerintah Indonesia tidak usah menuruti tuntutan penyandera.
"Kelompok Abu Sayyaf saat ini makin terdesak dan kesulitan pendanaan. Mereka lakukan cara-cara pemerasan antara lain melalui penyanderaan, jadi tidak usah dituruti," katanya, kepada awak media, Selasa (29/3).
Untuk itu, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan negosiasi dan koordinasi dengan otoritas Filipina guna membebaskan sandera.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Ia mengatakan pemerintah tidak perlu kompromi dengan kelompok penyandera.
"Apalagi menghadapi pemerasan, negara tidak perlu takut terhadap tindakan premanisme dan terorisme, tindak tegas," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan 10 ABK Kapal Boat Brahma 12 dan Anand 12 diculik dan disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di perairan Filipina Selatan.
Setelah membajak kapal dan menyandera 10 ABK WNI, Penyandera meminta tebusan kepada pihak pemerintah RI dengan sejumlah uang tebusan sebesar Rp15 milyar.
Hingga kabar dirilis, keberadaan 10 ABK yang menjadi korban penculikan belum diketahui pasti posisinya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenlu masih terus melakukan negosiasi dan koordinasi dengan otoritas Filipina guna membebaskan sandera.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menilai langkah pemerintah membuka komunikasi sudah sesuai.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah menurut hemat saya sudah tepat dalam rangka membebaskan 10 orang WNI tersebut ,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis.
TB Hasanuddin menyarankan agar pemerintah melakukan upaya lain untuk pencarian dan penyelamatan ke-10 WNI tersebut. Caranya melalui mendekatan lunak lewat kordinasi dengan aparat intelejen setempat atau melalui tokoh warga negara Indonesia yang sudah tahunan berada di wilayah tersebut sebagai pelintas tradisional.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia