10 WNI Disandera, DPR Desak Pemerintah Tak Penuhi Permintaan Abu Sayyaf
Ilustrasi Teroris
MerahPutih Nasional- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta pemerintah untuk tidak memenuhi permintaan pembajak yang diketahui merupakan kelompok pemberontak islam Filipina Abu Sayyaf.
Menurut DPR RI penyanderaan dan penculikan 10 WNI yang dilakukan kelompok ekstrimis Abu Sayyaf adalah tindakan teroris dan tidak patut untuk dipenuhi.
Anggota Komisi 1 DPR RI Mahfudz Siddik menegaskan pemerintah Indonesia tidak usah menuruti tuntutan penyandera.
"Kelompok Abu Sayyaf saat ini makin terdesak dan kesulitan pendanaan. Mereka lakukan cara-cara pemerasan antara lain melalui penyanderaan, jadi tidak usah dituruti," katanya, kepada awak media, Selasa (29/3).
Untuk itu, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan negosiasi dan koordinasi dengan otoritas Filipina guna membebaskan sandera.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Ia mengatakan pemerintah tidak perlu kompromi dengan kelompok penyandera.
"Apalagi menghadapi pemerasan, negara tidak perlu takut terhadap tindakan premanisme dan terorisme, tindak tegas," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan 10 ABK Kapal Boat Brahma 12 dan Anand 12 diculik dan disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di perairan Filipina Selatan.
Setelah membajak kapal dan menyandera 10 ABK WNI, Penyandera meminta tebusan kepada pihak pemerintah RI dengan sejumlah uang tebusan sebesar Rp15 milyar.
Hingga kabar dirilis, keberadaan 10 ABK yang menjadi korban penculikan belum diketahui pasti posisinya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenlu masih terus melakukan negosiasi dan koordinasi dengan otoritas Filipina guna membebaskan sandera.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menilai langkah pemerintah membuka komunikasi sudah sesuai.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah menurut hemat saya sudah tepat dalam rangka membebaskan 10 orang WNI tersebut ,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis.
TB Hasanuddin menyarankan agar pemerintah melakukan upaya lain untuk pencarian dan penyelamatan ke-10 WNI tersebut. Caranya melalui mendekatan lunak lewat kordinasi dengan aparat intelejen setempat atau melalui tokoh warga negara Indonesia yang sudah tahunan berada di wilayah tersebut sebagai pelintas tradisional.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik