BEBERAPA waktu lalu, pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa ganti status untuk menerima vaksin booster kedua. Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut, namun vaksin booster kedua tetap penting untuk dilakukan.
"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan peduli lindungi disiapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Baca juga:
Gibran Minta Warga Segera Datangi Puskesmas untuk Dapatkan Vaksin Booster Kedua

Vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023. Masyarakat juga tidak perlu menunggu dapat tiket dari aplikasi Peduli Lindungi. Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan vaksin booster kedua atau dosis keempat dilakukan sebagai bentuk perlindungan usai PPKM dicabut.
"Booster kedua juga dilandasi dengan kepentingan untuk memberikan proteksi lebih pada publik karena yang kita hadapi ini adalah subvarian baru dari Omicron yang efektif sekali menembus benteng antibodi," kata Dicky, seperti dilansir ANTARA, Rabu (25/1).
Ia mengatakan, vaksin booster kedua memang diperlukan karena sebagian dari masyarakat Indonesia rata-rata sudah lebih dari lima bulan sejak menerima booster pertama atau dosis ketiga.
Baca juga:
Gibran Minta Warga Segera Datangi Puskesmas untuk Dapatkan Vaksin Booster Kedua

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah sejauh ini tidak berencana untuk menjadikan vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan.
"Intinya intervensi pemerintah yang mengatur-atur masyarakat akan kita kurangi. Supaya partisipasi masyarakat atas kesadaran sendiri itu boleh ditingkatkan, obat-obatan, vaksinnya ada," ujarnya.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
(and)
Baca juga: