MerahPutih.com - Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini.
Seusai diperiksa, jebolan ajang pencarian bakal Indonesia Idol ini mengaku pernah memiliki bisnis bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Juga
KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara MA
"Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu pernah mendirikan apa. Nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production), dulu pernah ada Athena Jaya, kan," kata Windy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5).
Windy mengklaim hanya sebentar menjalankan bisnis bersama dengan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu.
"Waktu itu (Athena Jaya) saya sebulan doang," imbuhnya.
Windy mengaku mengundurkan diri dari perusahaan itu lantaran ingin sekolah ke luar negeri. Dia juga mengaku sebenarnya sudah lupa dengan perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Windy juga membantah perusahaan tersebut dipakai untuk mencuci uang Hasbi Hasan. Menurutnya, secara keuangan Athena Jaya tidak menghasilkan banyak uang.
"Enggak ada penghasilan, Athena Jaya itu tidak besar-besar banget," ujarnya.
Baca Juga
MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap pengurusan perkara ini, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu. Namun, keduanya belum ditahan penyidik lembaga antitarasuah.
Dadan dan Hasbi sendiri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Pon)
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Komisaris Wika Beton dan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Suap MA