MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol, hari ini.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga:
KPK Sudah Tangkap 371 Koruptor Berlatar Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/5).
Finalis ajang pencarian bakat Indonesia Idol itu diketahui telah masuk daftar cegah dalam kasus ini. Windy dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari hingga 12 Juli 2023.
Selain Windy, penyidik KPK juga memanggil tiga staf Hasbi Hasan. Ketiganya yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
Kemudian, karyawan bank BCA bernama Sabias Rangku Osan, karyawan Bank Mandiri Isye Fitriyuliastuti, dan pihak swasta Alland Prima Yozadi.
Diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap pengurusan perkara ini, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga:
Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan
Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu. Namun, keduanya belum ditahan penyidik lembaga antitarasuah.
Dadan dan Hasbi sendiri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Pon)
Baca Juga: