Waspadai Modus Klaim Perorangan Bisa Atur Perkara di KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan oknum-oknum yang mengaku bisa mengurus atau menghentikan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
"Penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).
Artinya, kata Ali, penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit dan menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab atau tersangka merujuk keputusan Pimpinan secara kolektif kolegial.
Baca Juga:
Nama 12 Staf Rutan KPK Penerima Pungli, 1 Orang Paling Gede dapat Rp 425 Juta
Ali mengakui KPK sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Dilansir dari Antara, laporan itu tentunya langsung ditindaklanjuti KPK bersama aparat penegak hukum lainnya, yang kemudian berujung dengan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," ujar Ali.
Baca Juga:
Dugaan adanya pihak yang mencatut nama KPK kembali terkuak dalam persidangan penanganan TPK pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pihak terdakwa dalam pledoi-nya menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di KPK.
KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg