Nominal Setoran Pungli di Rutan KPK Capai Puluhan Juta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pegawai di rumah tahanan (rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan tahanan yang menjadi korban pungli menyetorkan uang ke pegawai rutan dengan nominal yang bervariasi.
Baca Juga
Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di KPK Masih Gelap
Dia menyebut uang pungli di rutan disetorkan oleh tahanan mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
“Beda-beda (uang pungli). Ada bulanan sekitar Rp 2 juta hingga puluhan juta per bulannya,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7).
Lebih lanjut Ghufron menyampaikan uang hasil pungli tidak langsung diterima pegawai rutan. Tetapi, uang itu dikirimkan terlebih dulu ke rekening penampung di luar instansi KPK.
Kemudian, uang yang masuk ke rekening penampung itu disetorkan lagi ke rekening pegawai rutan KPK. Jadi ada tiga tahapan sebelum uang itu masuk ke rekening pelaku pungli.
Baca Juga
KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang
“Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga,” ungkap Ghufron.
Ghufron menjelaskan, tahanan yang menyerahkan uang pungli ke pegawai rutan KPK bertujuan agar mereka bisa menggunakan telepon genggam dan menerima makanan serta minuman di luar jadwal yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, lanjut dia, sebagai imbalan karena telah membayar pungli biasanya tahanan tidak akan diberikan tugas membersihkan kloset.
“Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya. Itu yang masih terinformasikan,” ucap Ghufron. (Pon)
Baca Juga
KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan dari Rumah Mertua Andhi Pramono
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK