TPN Desak KPU Lakukan Audit Investigasi Sumber Kesalahan Input Data


Aplikasi Sirekap KPU untuk penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 di setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara pemilu. (Foto: ANTARA/HO-KPU)
MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan pakar teknologi informasi independen untuk mengaudit investigasi dan mengungkap sumber kesalahan input data melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap adalah aplikasi yang dikembangkan KPU. Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun yang terjadi saat ini, ada perbedaan konversi hasil penghitungan suara dan formulir di 2.325 TPS.
“Saya kira aplikasi Sirekap dan KPU online memiliki fungsi strategis untuk menghindari tuduhan-tuduhan kecurangan," kata Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).
Baca juga:
Dengan keberadaan sistem online, kata Karaniya, semua pihak bisa melakukan pengawasan hingga ke level mikro.
"Transparansi ini tidak boleh dihilangkan dan setiap stakeholders bisa melakukan verifikasi data,” ujarnya.
Karaniya mengakui, bahwa teknologi yang digunakan Sirekap cukup canggih, yaitu Optical Mark Rocognition (OMR), proses pengumpulan data dari dokumen dengan mengenali karakter pada kertas.
Selain itu, aplikasi Sirekap juga menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang berkemampuan untuk mengonversi data berupa gambar menjadi teks.
“Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaconya, dengan tingkat error yang tinggi. Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan. Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS,” jelas dia.
Karaniya menegaskan, kekeliruan ini harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait dan ahli teknologi informasi.
Selain itu, menurut Karaniya, saat ini merupakan saat paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan kekisruhan data ini.
“Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Sirekap KPU Eror, Pakar CISRec Duga Akibat Aksi Hacker Jimbo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
