Warga Diminta Pelototin Data Sirekap Yang Sering Error

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Februari 2024
Warga Diminta Pelototin Data Sirekap Yang Sering Error

Sirekap. (Foto: Tangkapan layar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Beberapa hari terakhir sedang ramai beredar di media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan dan bahkan sering error. Diduga, terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISReC), Pratama Persadha menilai, terjadinya error pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, disebabkan tidak ada jaminan keamanan pada sistem IT KPU.

Ia menulai, meskipun error terjadi pada input data di Sirekap, KPU harus menjelaskan pada publik secara terbuka berapa banyak data yang error.

"Apa yang menyebabkan error terjadi, bagaimana koreksi data dilakukan, serta jaminan bahwa tidak akan ada lagi perubahan data karena sistemnya sudah dikunci," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu error pada Sirekap yang ditemui mengindikasikan, KPU tidak mengunci sistem untuk membaca data maksimal jumlah pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sebesar 300 orang.

"Itu sebabnya, bisa ditemukan jumlah suara 800 hingga 900 pada pasangan calon nomor urut 2, padahal jumlah pemilih tidak mencapai angka maksimal 300 orang," ujarnya.

Sebagai contoh, Pratama menunjukkan data hasil suara Pipres di TPS 13 Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat, di Sirekap KPU. Jumlah pengguna hak pilih sesuai DPT tercatat sebanyak 301 orang, tapi pengguna hak pilih sebanyak 204 orang. Pada TPS tersebut, Paslon 1 mendapat 70 suara, paslon 2 mendapat 617 suara, dan paslon 3 hanya 15 suara.

"Ini bukan masalah siapa yang menang tetapi harusnya jika perolehan suara lebih dari 300 sistem ini harusnya error atau menolak input data karena jumlah maksimal pemilih adalah 300. Tapi ini agak aneh ketika sistem bisa menerima inputan lebih dari jumlah maksimal pemilih di TPS, jadi ini rawan disalahgunakan apalagi ketika tidak ada yang mengecek," tutur Pratama.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mengawasi hasil real di TPS masing-masing dengan mengecek di website resmi KPU di info pemilu kpu.go.id atau Pemilu 2024.kpu.go.id.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang punya akses ke lembar Plano C1 di TPS masing-masing, karena itu semuanya boleh melihat. Kita harus memastikan bahwa hasil suara yang diumumkan oleh KPU itulah yang benar-benar suara rakyat," pungkasnya.

Aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. (Pon)

#KPU #Bawaslu #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan