Warga Diminta Pelototin Data Sirekap Yang Sering Error


Sirekap. (Foto: Tangkapan layar)
MerahPutih.com - Beberapa hari terakhir sedang ramai beredar di media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan dan bahkan sering error. Diduga, terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.
Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISReC), Pratama Persadha menilai, terjadinya error pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, disebabkan tidak ada jaminan keamanan pada sistem IT KPU.
Ia menulai, meskipun error terjadi pada input data di Sirekap, KPU harus menjelaskan pada publik secara terbuka berapa banyak data yang error.
"Apa yang menyebabkan error terjadi, bagaimana koreksi data dilakukan, serta jaminan bahwa tidak akan ada lagi perubahan data karena sistemnya sudah dikunci," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu error pada Sirekap yang ditemui mengindikasikan, KPU tidak mengunci sistem untuk membaca data maksimal jumlah pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sebesar 300 orang.
"Itu sebabnya, bisa ditemukan jumlah suara 800 hingga 900 pada pasangan calon nomor urut 2, padahal jumlah pemilih tidak mencapai angka maksimal 300 orang," ujarnya.
Sebagai contoh, Pratama menunjukkan data hasil suara Pipres di TPS 13 Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat, di Sirekap KPU. Jumlah pengguna hak pilih sesuai DPT tercatat sebanyak 301 orang, tapi pengguna hak pilih sebanyak 204 orang. Pada TPS tersebut, Paslon 1 mendapat 70 suara, paslon 2 mendapat 617 suara, dan paslon 3 hanya 15 suara.
"Ini bukan masalah siapa yang menang tetapi harusnya jika perolehan suara lebih dari 300 sistem ini harusnya error atau menolak input data karena jumlah maksimal pemilih adalah 300. Tapi ini agak aneh ketika sistem bisa menerima inputan lebih dari jumlah maksimal pemilih di TPS, jadi ini rawan disalahgunakan apalagi ketika tidak ada yang mengecek," tutur Pratama.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mengawasi hasil real di TPS masing-masing dengan mengecek di website resmi KPU di info pemilu kpu.go.id atau Pemilu 2024.kpu.go.id.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang punya akses ke lembar Plano C1 di TPS masing-masing, karena itu semuanya boleh melihat. Kita harus memastikan bahwa hasil suara yang diumumkan oleh KPU itulah yang benar-benar suara rakyat," pungkasnya.
Aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
