Warga Diminta Pelototin Data Sirekap Yang Sering Error

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Februari 2024
Warga Diminta Pelototin Data Sirekap Yang Sering Error

Sirekap. (Foto: Tangkapan layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beberapa hari terakhir sedang ramai beredar di media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan dan bahkan sering error. Diduga, terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISReC), Pratama Persadha menilai, terjadinya error pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, disebabkan tidak ada jaminan keamanan pada sistem IT KPU.

Ia menulai, meskipun error terjadi pada input data di Sirekap, KPU harus menjelaskan pada publik secara terbuka berapa banyak data yang error.

"Apa yang menyebabkan error terjadi, bagaimana koreksi data dilakukan, serta jaminan bahwa tidak akan ada lagi perubahan data karena sistemnya sudah dikunci," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu error pada Sirekap yang ditemui mengindikasikan, KPU tidak mengunci sistem untuk membaca data maksimal jumlah pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sebesar 300 orang.

"Itu sebabnya, bisa ditemukan jumlah suara 800 hingga 900 pada pasangan calon nomor urut 2, padahal jumlah pemilih tidak mencapai angka maksimal 300 orang," ujarnya.

Sebagai contoh, Pratama menunjukkan data hasil suara Pipres di TPS 13 Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat, di Sirekap KPU. Jumlah pengguna hak pilih sesuai DPT tercatat sebanyak 301 orang, tapi pengguna hak pilih sebanyak 204 orang. Pada TPS tersebut, Paslon 1 mendapat 70 suara, paslon 2 mendapat 617 suara, dan paslon 3 hanya 15 suara.

"Ini bukan masalah siapa yang menang tetapi harusnya jika perolehan suara lebih dari 300 sistem ini harusnya error atau menolak input data karena jumlah maksimal pemilih adalah 300. Tapi ini agak aneh ketika sistem bisa menerima inputan lebih dari jumlah maksimal pemilih di TPS, jadi ini rawan disalahgunakan apalagi ketika tidak ada yang mengecek," tutur Pratama.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mengawasi hasil real di TPS masing-masing dengan mengecek di website resmi KPU di info pemilu kpu.go.id atau Pemilu 2024.kpu.go.id.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang punya akses ke lembar Plano C1 di TPS masing-masing, karena itu semuanya boleh melihat. Kita harus memastikan bahwa hasil suara yang diumumkan oleh KPU itulah yang benar-benar suara rakyat," pungkasnya.

Aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. (Pon)

#KPU #Bawaslu #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan