TKN Prabowo-Gibran Yakin Tak Ada Gugatan ke MK dari Kubu 01 dan 03

Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabumi Raka (TKN Prabowo-Gibran)
Merahputih.com - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman tak yakin kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan melakukan gugatan terkait dugaan kecuranan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan suara paslon lainnya cukup jauh.
Baca Juga:
"Walaupun sebenarnya kalau melihat hasil hitung cepat di mana jarak perolehan suara dengan kompetitor terdekat Hampir 30 persen kami tidak yakin akan ada gugatan di MK," katanya.
Habiburokhman juga mengaku memiliki sejumlah bukti adanya dugaan kecurangan yang merugikan kubunya.
"Di sisi lain kami pun punya banyak bukti dugaan kecurangan yang merugikan pihak kami," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Baca Juga:
Akan tetapi, Habiburokhman yakin penyelesaian sengketa Pilpres di MK merupakan jalan konstitusional.
"Yang perlu digarisbawahi penyelesaian di MK adalah sarana konstitusional bagi kita semua untuk menyelesaikan masalah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir membuka diri bekerjasama dengan koalisi Ganjar-Mahfud untuk melakukan gugatan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Kami membuka diri. Kita punya kepentingan yang sama untuk tegakan hukum dan demokrasi, kita buka diri untuk itu," kata Ari.
Baca Juga:
Ari menyebut telah berkomunikasi dengan TPN Ganjar-Mahfud dan beberapa kali bertemu untuk membahas gugatan kecurangan itu.
Ia mengaku mendapat sambutan baik dari TPN Ganjar-Mahfud. Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara.
Dalam situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2) data per pukul 07.09 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 407.369 dari 823.236 TPS atau 49,48 persen.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras

Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima

Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
