TKN: Keputusan DKPP Tak Ganggu Elektabilitas Prabowo-Gibran
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyakini, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, tidak mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.
"Saya yakin tidak sama sekali (mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran) karena ini kan juga proses yang sudah berjalan ya selama kita kampanye," kata Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, saat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Baca juga:
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Rosan juga menegaskan, putusan DKPP tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ya bagi kami yang penting kan itu tidak mempengaruhi pencalonan, ini kan tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan bagi saya paling penting itu," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari beserta anggotanya, melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/2).
Baca juga:
Survei JRC Sebut Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,4 persen
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU juga dianggap telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023. Para pengadu pun menganggap itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga, bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan. (Asp)
Baca juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat