TKN: Keputusan DKPP Tak Ganggu Elektabilitas Prabowo-Gibran

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 05 Februari 2024
TKN: Keputusan DKPP Tak Ganggu Elektabilitas Prabowo-Gibran

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyakini, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, tidak mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.

"Saya yakin tidak sama sekali (mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran) karena ini kan juga proses yang sudah berjalan ya selama kita kampanye," kata Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, saat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Baca juga:

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Rosan juga menegaskan, putusan DKPP tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ya bagi kami yang penting kan itu tidak mempengaruhi pencalonan, ini kan tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan bagi saya paling penting itu," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari beserta anggotanya, melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/2).

Baca juga:

Survei JRC Sebut Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,4 persen

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyapa warga saat berkunjung ke Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin (4/12)
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyapa warga saat berkunjung ke Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin (4/12). Foto: ANTARA/Fauzan

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan komisioner KPU juga dianggap telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023. Para pengadu pun menganggap itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga, bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan. (Asp)

Baca juga:

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP

#Pilpres 2024 #KPU #Kode Etik #Gibran Rakabuming Raka
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesiaku
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Drivel ojol yang bertemu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, merupakan anggota PSI. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar kode etik. Mereka mendapat sanksi penempatan khusus di Divisi Propam Polri.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Informasi ini diunggah akun X “alisyarief”.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Gibran menegaskan dalam perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas dan fisikal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Bagikan