DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran


Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut.
Namun, kata dia, perlu dipahami putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 Undang-undang (UU) Pemilu tersebut tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu," kata Habiburokhman, pada Senin (5/2).
Habiburokhman melanjutkan bahwa putusan itu tidak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran maju sebagai peserta Pilpres tidak sah.
"Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," tuturnya.
Menurutnya, putusan DKPP ini lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan bahwa Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.
"Putusan DKPP ini lebih terkait persoalan teknis pendaftaran, komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa KPU bisa disanksi lebih berat, jika saat tahapan pendaftaran itu tidak menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
Baca Juga:
Dihukum Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Ogah Berpendapat
"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Jawa Timur Paling Puas, Maluku - Papua Paling Kritis terhadap Pemerintahan Prabowo - Gibran

Survei 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 19 Persen Responden Nilai Kinerja Belum Memuaskan

Ada Dorong Reshuffle, Siapa Menteri Paling Puas di Mata Publik? Ini Hasil Survei Poltracking

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Ajak Bangsa Kenang Jasa Pahlawan Revolusi

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
