DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 05 Februari 2024
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut.

Namun, kata dia, perlu dipahami putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 Undang-undang (UU) Pemilu tersebut tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

Baca Juga:

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik

"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu," kata Habiburokhman, pada Senin (5/2).

Habiburokhman melanjutkan bahwa putusan itu tidak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran maju sebagai peserta Pilpres tidak sah.

"Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," tuturnya.

Menurutnya, putusan DKPP ini lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan bahwa Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.

"Putusan DKPP ini lebih terkait persoalan teknis pendaftaran, komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa KPU bisa disanksi lebih berat, jika saat tahapan pendaftaran itu tidak menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Baca Juga:

Dihukum Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Ogah Berpendapat

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," pungkasnya. (Asp)

#TKN Prabowo-Gibran #Pilpres #Pilpres 2024 #Gibran Rakabuming Raka #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik
Pemerintahan ini harus memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan dasar rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Jawa Timur Paling Puas, Maluku - Papua Paling Kritis terhadap Pemerintahan Prabowo - Gibran
Survei terbaru Poltracking Indonesia mengungkap tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran selama 1 tahun terakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Jawa Timur Paling Puas, Maluku - Papua Paling Kritis terhadap Pemerintahan Prabowo - Gibran
Indonesia
Survei 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 19 Persen Responden Nilai Kinerja Belum Memuaskan
Ekonomi sulit hingga kasus korupsi, 19 persen responden survei Poltracking tak puas dengan kinerja Prabowo - Gibran selama 1 tahun pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Survei 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 19 Persen Responden Nilai Kinerja Belum Memuaskan
Berita
Ada Dorong Reshuffle, Siapa Menteri Paling Puas di Mata Publik? Ini Hasil Survei Poltracking
Survei Poltracking Indonesia mencatat 37,9% publik menilai Presiden Prabowo perlu melakukan reshuffle kabinet karena kinerja sejumlah menteri belum memuaskan.
ImanK - Minggu, 19 Oktober 2025
Ada Dorong Reshuffle, Siapa Menteri Paling Puas di Mata Publik? Ini Hasil Survei Poltracking
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Ajak Bangsa Kenang Jasa Pahlawan Revolusi
Prabowo: Mari kenang pahlawan revolusi yang gugur mempertahankan NKRI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Ajak Bangsa Kenang Jasa Pahlawan Revolusi
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Bagikan