DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 05 Februari 2024
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut.

Namun, kata dia, perlu dipahami putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 Undang-undang (UU) Pemilu tersebut tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

Baca Juga:

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik

"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu," kata Habiburokhman, pada Senin (5/2).

Habiburokhman melanjutkan bahwa putusan itu tidak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran maju sebagai peserta Pilpres tidak sah.

"Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," tuturnya.

Menurutnya, putusan DKPP ini lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan bahwa Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.

"Putusan DKPP ini lebih terkait persoalan teknis pendaftaran, komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa KPU bisa disanksi lebih berat, jika saat tahapan pendaftaran itu tidak menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Baca Juga:

Dihukum Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Ogah Berpendapat

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," pungkasnya. (Asp)

#TKN Prabowo-Gibran #Pilpres #Pilpres 2024 #Gibran Rakabuming Raka #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesiaku
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Drivel ojol yang bertemu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, merupakan anggota PSI. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Informasi ini diunggah akun X “alisyarief”.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Gibran menegaskan dalam perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas dan fisikal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Olahraga
Wapres Gibran Tinjau GOR Manahan yang Dibangun dengan Dana Hibah UEA Rp 47 Miliar, Berikan Catatan Minor
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau GOR Indoor Manahan, Solo, yang dibangun dengan dana hibah UEA senilai Rp 47 Miliar, semasa masih menjadi Walkot Solo periode 2021-2024.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Wapres Gibran Tinjau GOR Manahan yang Dibangun dengan Dana Hibah UEA Rp 47 Miliar, Berikan Catatan Minor
Indonesia
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming angkat suara terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi
Indonesia
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Menariknya, hadir pula rapper Amerika Serikat Melly Mike yang dikenal dengan lagu "Young Black and Rich" pada malam penutupan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Bagikan