Berbagi itu menyenangkan. Begitu pula dalam bentuk kelebihan barang atau uang. Seringkali orang menginginkan kebahagiaan lewat berdonasi. Tapi bagaimana jika donasi kamu justru diselewengkan?
Kepada merahputih.com, Prihandoko, penggagas Gerakan #CerdasBerdonasi sekaligus alumnus Kajian Terorisme Universitas Indonesia, mengatakan bahwa masyarakat masih kurang sadar untuk meminta pertanggungjawaban kemana donasi itu dialirkan.
"Pernah ada kasus dana donasi dialirkan untuk terorisme. Karena itulah penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berdonasi," kata Pri. Menurutnya, ada beberapa cara untuk mencegah donasi anda diselewengkan.
Lembaga pengumpul sumbangan harus taat aturan. (Unsplash/Elyse)
Lihat Lembaganya
Sesuai aturan, lembaga yang mengumpulkan sumbangan harus menjalankan tiga prinsip, yakni tertib, transparan, dan akuntabel.
Tertib artinya pengumpulan sumbangan harus sesuai aturan-aturan tentang pengumpulan sumbangan. Kita punya UU No. 9 Tahun 1961, PP No. 29 Tahun 1980, dan Permensos No. 8 Tahun 2021.
Lembaga pengumpul sumbangan harus taat aturan-aturan itu. Misalnya, harus punya izin dari pejabat berwenang. Contoh lain, PP No. 29 Tahun 1980 menyebut pengumpul sumbangan berhak memakai 10 persen uang sumbangan masyarakat untuk pembiayaan usaha/operasional. Tidak boleh lebih dari itu.
Transparan dan akuntabel artinya lembaga pengumpul sumbangan harus transparan dan akuntabel. Mereka harus menyerahkan laporan pengumpulan sumbangan kepada pemberi izin. Laporan itu antara lain berisi rincian jumlah hasil pengumpulan sumbangan, rincian penyaluran sumbangan, dan dokumentasi penyaluran.
Dalam konteks transparan dan akuntabel ini, lembaga pengumpul sumbangan juga punya tanggung jawab untuk memberikan laporan itu kepada publik atau para donatur. Sebagai contoh, menampilkan laporan pengumpulan donasi yang dilakukan dan laporan keuangan di situs mereka.
Jangan sampai sumbangan masyarakat itu malah dipakai untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang melanggar hukum. (Unsplash/Melanie Liem).
Semua semata demi memastikan donasi atau sumbangan itu sesuai peruntukannya atau sampai ke tangan yang membutuhkan. Jangan sampai sumbangan masyarakat itu malah dipakai untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang melanggar hukum.
Perhatikan Regulasi
Sebagai tambahan, kemajuan teknologi juga perlu disikapi dengan perbaikan regulasi tentang pengumpulan sumbangan. Pengumpulan sumbangan hingga sekarang masih berpedoman pada UU No. 9 Tahun 1961. Meski ada aturan turunan berupa PP dan Permensos, beberapa hal yang menyangkut kemajuan teknologi dalam pengumpulan sumbangan agaknya belum dijangkau dalam aturan-aturan itu.
Revisi UU No. 9 Tahun 1961 menjadi mendesak agar segala hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dalam pengumpulan sumbangan bisa diatur secara detail. Tentu harapannya agar pengumpulan sumbangan bisa dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.