Tim Hukum Rizieq Datangi Kejagung, Bermaksud untuk Tabayyun?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Maret 2021
Tim Hukum Rizieq Datangi Kejagung, Bermaksud untuk Tabayyun?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum terdakwa Rizieq Shihab (Ist)

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum terdakwa Rizieq Shihab.

Pertemuan itu salah satunya membahas soal proses persidangan Rizieq Cs yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur. Apalagi, sidang Jumat (27/3) esok bakal dihadiri langsung Rizieq.

"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga:

Rizieq Dihadirkan di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Diberi Peringatan Serius

Leonard menyampaikan, tim hukum Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi saat persidangan yang dilaksanakan secara online, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun di Bareskrim Polri.

Peristiwa tersebut disebutnya semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.

Ketua Tim JPU Syahnan menerangkan bahwa tim penuntut umum tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Rizieq. Termasuk soal keputusan menggelar sidang online pada beberapa hari lalu, karena semuanya berdasarkan penetapan hakim.

"Tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq sesuai perintah Hakim. Sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online," kata dia.

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Oleh sebab itu, Syahnan mengajak kedua pihak, baik dari Tim JPU maupun Pengacara Rizieq untuk saling menghormati dan memahami tugas dan fungsinya, selama persidangan perkara ini.

Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa

"Dan juga meminta kepada Penasehat Hukum untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," tambahnya.

Syahnan juga mengajak kepada Tim Penasihat Hukum Rizieq dan pengurus anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:

Rizieq Mohon Pendukungnya Tak Geruduk PN Jakarta Timur saat Persidangan

Sekedar informasi, Persidangan kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan dengan terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan kembali digelar di PN Jaktim pada Jumat (26/3) besok.

Sidang itu pun diagendakan dengan menghadirkan Rizieq langsung di persidangan. Sebagaimana dikabulkan majelis hakim untuk sidang offline perkara dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan