Rizieq Mohon Pendukungnya Tak Geruduk PN Jakarta Timur saat Persidangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
Rizieq Mohon Pendukungnya Tak Geruduk PN Jakarta Timur saat Persidangan
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

MerahPutih.com - Rizieq Shihab meminta pendukungnya memantau sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3) dari rumah masing-masing.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa kliennya ingin agar simpatisan tak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mencegah terjadinya kerumunan.

"Kita mengimbau seperti yang disampaikan Rizieq kepada pendukungnya di seluruh Indonesia agar nonton saja dari rumah," kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu (24/3).

Baca Juga:

Penyebar Hoaks Jaksa Rizieq Terima Suap Tak Perlu Dijerat UU ITE, Cukup Klarifikasi

Alamsyah juga berpesan seperti yang diinginkan kliennya kepada simpatisan untuk mendoakan agar persidangan nanti berjalan lancar.

"Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing," ujar Alamsyah.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, kuasa hukum dan terdakwa harus mentaati protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni baik di dalam maupun di luar sidang.

Sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran prokes dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes.

"Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex.

Massa simpatisan Rizieq Shihab datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Massa simpatisan Rizieq Shihab datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Alex menjelaskan, apabila jaminan protokol kesehatan itu tidak dipenuhi terdakwa dan kuasa hukum, maka sidang kemungkinan kembali digelar secara online.

Artinya, permohanan yang dikabulkan majelis hakim pada sidang, Selasa (23/3) kemarin, harus diikuti semua pihak termasuk simpatisan Rizieq.

"Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga:

Rizieq Dihadirkan di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Diberi Peringatan Serius

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menggelar sidang lanjutan secara langsung.

Majelis hakim dalam pertimbangan menghadirkan langsung terdakwa lantaran dalam beberapa kali sidang secara daring kerap terkendala teknis.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga:

Lanjutan Sidang Rizieq: Polda Metro Merencanakan, Mabes Polri Siap Turun Tangan

#Rizieq Shihab #Sidang Rizieq
Bagikan
Bagikan