MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan satu tersangka berinisial SAP selaku teller bank pelat merah terkait kasus korupsi di bank BUMN cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka atas nama Syahira Aninda Putri berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/3).
Baca Juga
Usai Periksa Menkominfo, Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Pengadaan BTS
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SAP kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Kejari Jakpus melaporkan perbuatan SAP telah merugikan negara sebesar Rp 9,8 miliar.
Baca Juga
PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
Ia menyebutkan, dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.
Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)
Baca Juga
KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan