MerahPutih.com - Menkominfo Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kejagung pun akan segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas, salah satunya terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Baca Juga:
Jaksa Cacar Menkominfo Soal Dugaan Fasilitas Proyek ke Adiknya
Menurut Kuntadi, Johnny dicecar 26 pertanyaan soal perkara itu.
"Semua pertanyaan dijawab dengan baik," ucap Kuntadi.
Kuntadi juga menjawab soal uang ratusan juta yang dikembalikan GAP, adik Menkominfo.
Padahal, GAP tak ada hubungannya dengan instansi Kominfo.
Kuntadi menuturkan, hal ini akan dipaparkan usai gelar perkara.
"Nanti kita lihat setelah kita ekspos setelah kita gelar perkara," ujar Kuntadi menjawab pertanyaan soal asal-usul duit itu.
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa dana itu berasal dari dana Bakti Kominfo.
"Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran bakti," lanjutnya.
Sedangkan untuk gelar perkaranya dilakukan secara keseluruhan. Gelar perkara ini juga terkait status Johnny G Plate.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," katanya.
Sementara itu, Plate mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.
Dia menyatakan tak mau bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.
"Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," ujarnya.
Baca Juga:
Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS
Johnny mengungkapkan kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan Kejagung terhadap dirinya terkait proyek infrastruktur telekomunikasi yang dikerjakan Bakti Kominfo.
Adapun ini merupakan kali kedua ia dipanggil Kejagung, di mana sebelumnya dilakukan pada 14 Februari lalu.
"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," ujar pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.
Menurut Johnny, keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Kejagung itu berdasarkan yang ia tahu, pahami, dan menurutnya benar sebagai saksi.
"Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ucap Menkominfo.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung sejauh ini telah menetapkan beberapa tersangka.
Mereka yakni Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Kembali Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok