Tawuran, Merokok, dan Digadaikan Alasan KJP Ratusan Siswa Dihapuskan
Kartu Jakarta Pintar. (Antaranews)
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara atas kritikan Fraksi PKS DPRD DKI perihal ada sejumlah nama pelajar hilang sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Disdik DKI mengakui, ada ratusan pelajar yang KJPnya dihapus karena melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga:
PSI Minta Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar yang Kedapatan Bawa Sajam
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," jelas Purwo, di Jakarta, pada Kamis (4/1).
Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.
Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Adapun rincia alasan dihapuskannya KJP di antaranya:
- Tindakan asusila sebanyak 3 orang
- Berkelahi sebanyak 1 orang
- Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
- Lulus sebanyak 5 orang
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
- Mencuri sebanyak 5 orang
- Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
- Meninggal sebanyak 3 orang
- Menolak KJP Sebanyak 1 orang
- Merokok sebanyak 103 orang
- Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
- Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
- Pindah sekolah sebanyak 11 orang
- Sudah bekerja sebanyak 8 orang
- Tawuran sebanyak 163 orang
- Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
- Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, memberikan catatan akhir tahun evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tahun 2023.
Salah satunya, PKS kritik Heru yang dianggap secara sepihak mengurangi jumlah penerima KJP Plus, tanpa sosialisasi yang gencar dan tanpa konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta.
"Banyak masyarakat yang selama ini merasa terbantu dengan adanya KJP Plus di masa Gubernur Anies Baswedan, terkejut karena nama anaknya hilang sebagai penerima KJP Plus tanpa pemberitahuan sebelumnya," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
KPAI: Cabut KJP Pelajar yang Tawuran Melanggar Konvensi Hak Anak
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Asih Nih! Guru Yang Belum D4 dan S1 Bakal Dapat Beasiswa Mulai 2026
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Prabowo Perintahkan Cari Siswa Cerdas Sampai Desa-Desa, Duit Rp 13 Triliun Sebagian Buat Beasiswa
Kemensos Klaim 1 Tahun Prabowo, 77 Ribu Keluarga Tidak Lagi Dapat Bantuan PKH, Target 300 Ribu di 2026
Pekerja Bakal Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram dan 2 Liter Minyak Goreng
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran
Ribuan Beasiswa Kelapa ala Jerry Hermawan Lo untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Prabowo
JHL Foundation Serahkan Ribuan Beasiswa Kelapa Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo di Unsrat