KPAI: Cabut KJP Pelajar yang Tawuran Melanggar Konvensi Hak Anak

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 September 2023
KPAI: Cabut KJP Pelajar yang Tawuran Melanggar Konvensi Hak Anak

Kartu Jakarta Pintar. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang terbukti ikut tawuran.

Seperti diketahui, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan mencabut KJP milik para siswa yang terlibat tawuran sebagai bentuk hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26.

Baca Juga

Setuju KJP Siswa Terlibat Tawuran Dicabut, Anggota DPRD DKI: Biar Anak Tahu Diri!

Menanggapi kabar tersebut, Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono menyayangkan peraturan itu karena bertentangan dengan isi Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 5, yang berbunyi:

"Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh,"

Lebih jelas lagi pada Pasal 26 disebutkan "Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan".

Aris menyatakan, jika mengacu pada KHA tersebut setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga

DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Coret Pemilik Motor dari Daftar KJP

"Tetapi menjadi tidak tepat jika KJP tersebut dicabut, karena anak terlibat dalam tawuran. Karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi, sedangkan keterlibatan anak dalam tawuran adalah problem penyimpangan perilaku anak yang justru perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perubahan perilaku yang lebih baik," terangnya di Jakarta, Rabu (13/9).

"Dalam kontek anak perlu pembinaan atas perilaku menyimpang pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak dalam maksimal," sambungnya.

KPAI berpandangan, jika KJP anak berperilaku menyimpang dicabut, maka akan berpotensi masalah lain yang lebih fatal. Misalkan anak akan putus sekolah, karena orangtua tidak mampu memberikan dukungan biaya belajar.

Menurutnya, anak tersebut akan tetap pada kondisi perilaku menyimpang, karena tidak mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang berlandaskan kesadaran untuk berubah lebih baik.

"Sementara pendampingan dan memfasilitasi anak untuk tumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik juga tanggung jawab pemerintah," urainya.

KPAI berpandangan bahwa pencabutan KJP bagi anak yang berperilaku menyimpang akan memicu timbulnya masalah baru. Maka KPAI berharap ada telaah ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, khususnya dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26 agar memiliki perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif. (Asp)

Baca Juga

Pj Heru Cabut KJP 2 Siswa Terlibat Tawuran

#KPAI #Kartu Jakarta Pintar
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
KPAI minta sekolah perkuat sistem deteksi dini dan literasi digital siswa usai ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga dilakukan murid korban perundungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Indonesia
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
Insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading cukup mengejutkan. Sebab, bahan berbahaya bisa masuk ke sekolah.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
Indonesia
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Pengusutan tuntas kasus ini penting untuk memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan menghindari stigma negatif terhadap anak.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Indonesia
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
Indonesia
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Indonesia
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama
Anggota KPAI Sylvana Apituley menyebut anak-anak merupakan korban mobilisasi dan eksploitasi.
Frengky Aruan - Jumat, 26 September 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama
Bagikan