MerahPutih.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin, dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagidr J.
Arif menyatakan, menerima keputusan dari majelis hakim.
Arif telah menerima vonis hakim dengan lapang dada. Arif menghormati tiap proses hukum yang telah berjalan hingga majelis hakim membacakan vonis.
Baca Juga:
Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J
"Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum," kata ketua tim kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Selain itu, Junaedi juga berharap langkah yang sama juga ditempuh oleh pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding terhadap vonis kepada Arif Rachman.
Vonis itu, kata Junaedi, diharapkan segera memiliki kekuatan hukum tetap.
"Adapun dengan tidak dilakukan banding oleh pihak Kejaksaan, maka kami berharap proses pidana ini dapat segera berkekuatan hukum tetap," tutur Junaedi.
Baca Juga:
Harapan Keluarga Setelah Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin
Arif pun bersiap jika sewaktu-waktu kembali dipercaya menjadi anggota Polri.
"Klien kami siap menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia," tambahnya.
Arif dijatuhi vonis selama 10 bulan. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lulusan AKPOL 2001 ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun atau 12 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri Arif.
Salah satu hal yang meringankan Arif adalah sikapnya yang kooperatif dan membuat kasus ini terang. (Knu)
Baca Juga:
Arif Rachman Mohon Maaf Tak Mampu Melawan Ancaman Ferdy Sambo