Tak Akan Ajukan Banding, Arif Rachman Sampaikan Harapan ke Jaksa Tangkapan layar - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

MerahPutih.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin, dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagidr J.

Arif menyatakan, menerima keputusan dari majelis hakim.

Arif telah menerima vonis hakim dengan lapang dada. Arif menghormati tiap proses hukum yang telah berjalan hingga majelis hakim membacakan vonis.

Baca Juga:

Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J

"Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum," kata ketua tim kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Selain itu, Junaedi juga berharap langkah yang sama juga ditempuh oleh pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding terhadap vonis kepada Arif Rachman.

Vonis itu, kata Junaedi, diharapkan segera memiliki kekuatan hukum tetap.

"Adapun dengan tidak dilakukan banding oleh pihak Kejaksaan, maka kami berharap proses pidana ini dapat segera berkekuatan hukum tetap," tutur Junaedi.

Baca Juga:

Harapan Keluarga Setelah Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin

Arif pun bersiap jika sewaktu-waktu kembali dipercaya menjadi anggota Polri.

"Klien kami siap menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia," tambahnya.

Arif dijatuhi vonis selama 10 bulan. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lulusan AKPOL 2001 ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun atau 12 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri Arif.

Salah satu hal yang meringankan Arif adalah sikapnya yang kooperatif dan membuat kasus ini terang. (Knu)

Baca Juga:

Arif Rachman Mohon Maaf Tak Mampu Melawan Ancaman Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PSSI Upayakan Hadirnya Penonton di Laga Kandang Piala AFF
Indonesia
PSSI Upayakan Hadirnya Penonton di Laga Kandang Piala AFF

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) terus mengupayakan untuk menghadirkan penonton pada laga kandang Piala AFF di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta saat timnas Indonesia senior menjamu Kamboja (23/12) dan Thailand (29/12).

Menkumham Klaim Pengesahan RKUHP Jadi Momen Bersejarah
Indonesia
Menkumham Klaim Pengesahan RKUHP Jadi Momen Bersejarah

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan RKUHP diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Mabes Polri Segera Ungkap Nasib AKBP Brotoseno
Indonesia
Mabes Polri Segera Ungkap Nasib AKBP Brotoseno

Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

Ganjar Dukung Gibran Hapus Anggaran Mobil Listrik
Indonesia
Ganjar Dukung Gibran Hapus Anggaran Mobil Listrik

Gibran lebih memilih mengutamakan kepentingan lain seperti membangun pasar tradisional dibandingkan membeli mobil listrik.

DPRD DKI Minta BPAD Jakarta Kaji Rencana Pengadaan Lahan untuk Puskesmas di Glodok
Indonesia
DPRD DKI Minta BPAD Jakarta Kaji Rencana Pengadaan Lahan untuk Puskesmas di Glodok

Pembangunan Puskesmas di Kebon Torong, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat tengah menjadi fokus Komisi D DPRD DKI. Sebab di Kecamatan Taman Sari, ada tiga kelurahan yang tak miliki Puskesmas ialah Kelurahan Glodok, Tangki dan Pinangsia.

Tekan Harga Tiket, Pemerintah Minta Industri Aviasi Lakukan Efisiensi
Indonesia
Tekan Harga Tiket, Pemerintah Minta Industri Aviasi Lakukan Efisiensi

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat mengunjungi Batam Aero Technic (BAT) menyampaikan bahwa pemerintah mendorong efisiensi pada industri aviasi nasional untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Percepat Booster, Dinkes DKI Siapkan 150 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Indonesia
Percepat Booster, Dinkes DKI Siapkan 150 Ribu Dosis Vaksin COVID-19

"Sekitar 150.000 dosis sudah di-standby-kan sampai 1 minggu ke depan. Vaksinnya jenis Prizer dan Zifivax," urai Ngabila, Kamis (26/1).

Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lembaga Ini Bakal Dicecar Komisi III
Indonesia
Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lembaga Ini Bakal Dicecar Komisi III

Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK pada Senin (22/8) besok.

Bos Produsen Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Buron
Indonesia
Bos Produsen Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Buron

Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

Menparekraf Sandiaga Uno Yakin KTT G20 Bawa Berkah untuk Bali
Indonesia
Menparekraf Sandiaga Uno Yakin KTT G20 Bawa Berkah untuk Bali

Gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 diprediksi mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri.