MerahPutih.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada kesempatan itu, dia memohon maaf kepada orang tua dan mertuanya, seraya menyatakan, selama ini hanya bekerja menjalankan tugas dan ibadah.
"Percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak yang bisa dibanggakan, saya janji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi, semoga Tuhan masih memberi kesempatan bagi saya," tutur Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Baca Juga:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Divonis pada 13 Februari 2023
Untuk ayah, ibu, serta mertuanya, Arif Rachman mendoakan agar selalu diberikan ketegaran dan kedamaian dalam hati.
Terlebih ketika menyaksikan di televisi sosok anaknya yang duduk di kursi terdakwa menunggu vonis hakim atas perbuatan yang tidak dikehendakinya.
"Saya berserah diri, karena Allah tidak pernah salah menilai hambanya," jelas dia seraya menangis dan tangannya bergetar.
Sebagai manusia, lanjut Arif Rachman, ada kalanya dalam kondisi lemah dan salah.
Namun, dia menyatakan tidak pernah sekalipun terbersit dalam pikirannya akan terjadi momen seperti ini dalam hidupnya.
“Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik,” kata lulusan AKPOL 2001 ini.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia.
“Kepada Polri yang saya cintai, senior, guru yang telah mendidik dan membimbing dan mengayomi saya sejak awal karier saya. Saya tahu bagaimana perasaan kecewa. Saya mohon maaf kepada junior dan satu angkatan saya telah mengecewakan dan belum menjadi teladan yang baik,” ucap mantan Kapolres Karawang dan Jember ini
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Keputusan Final Jokowi, Ferdy Sambo Dieksekusi
Seraya menangis, ia juga meminta maaf ke masyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa dengan peristiwa ini.
"Mohon saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” sambungnya
Ia mengaku sangat tertekan dan terancam ketika menghadap Ferdy Sambo untuk menanyakan kejanggalan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Sebabnya, saat itu Sambo mengancam Arif.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mewanti-wanti Arif agar tak membocorkan isi rekaman video itu.
Arif pun ketakutan dan tak mampu melawan karena jabatannya lebih rendah dari Sambo.
"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan 'Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab', kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif dengan suara bergetar.
Lalu, terlontar ucapan dari Sambo yang bernada mengancam dan marah, memerintahkan Arif untuk tidak menyebarkan isi rekaman CCTV sekaligus memusnahkan dokumen tersebut.
"Keadaan yang disalahgunakan ini membuat saya akhirnya tidak ada pilihan selain diam," kata Arif.
Merasa takut dan tak punya pilihan, Arif menuruti perintah Sambo. Arif memerintahkan bawahannya menghapus rekaman CCTV itu, lantas menghancurkan laptop yang sempat menampung dokumen tersebut.
Kini, yang tersisa tinggal rasa sesal di diri Arif lantaran ikut terseret kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa," tutur Arif.
Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J