MerahPutih.com - Ayahanda mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, memiliki harapan saat sang anak divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
Arifin memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali berdinas di Polri.
Ia mengungkap bahwa dirinya merupakan seorang purnawirawan polisi.
Baca Juga:
Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J
"Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin usai menghadiri sidang Arif di PN Jaksel, Kamis (23/2).
Arifin memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menerima kembali putranya menjadi anggota polisi. Arifin memohon kepada Sigit untuk memberikan kesempatan kepada anaknya.
"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu," kata Arifin seraya menangis.
Baca Juga:
Arif Rachman Mohon Maaf Tak Mampu Melawan Ancaman Ferdy Sambo
Senada dengan sang mertua, istri Arif Rachman, Nadia, juga menyampaikan syukur dan terima kasih ke majelis hakim. Nadia berterima kasih hakim telah mengadili suaminya.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya," kata Nadia.
Diketahui, Arif dijatuhi vonis selama 10 bulan. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga: