Suara PSI Melejit, Anggota Komisi II DPR Minta KPU Pastikan Sirekap Bebas Intervensi

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 04 Maret 2024
Suara PSI Melejit, Anggota Komisi II DPR Minta KPU Pastikan Sirekap Bebas Intervensi

Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Aminurokhman menyoroti adanya lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024. KPU diminta memastikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk perhitungan suara bebas dari intervensi pihak manapun.

"Menanggapi lonjakan suara PSI, KPU harus memastikan kembali bahwa aplikasi Sirekap benar-benar save dari berbagai gangguan atau ancaman dari internal atau eksternal. Itu dipastikan dulu," kata Aminurokhman kepada wartawan, Senin (4/2).

Baca Juga:

KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI

Menurut Aminurokhman, tingkat kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu akan turun jika pada prosesnya Sirekap justru diintervensi oleh pihak tertentu.

"Kalau aplikasi Sirekap ini mudah sekali diintervensi oleh pihak tertentu, tentu rakyat semakin tidak percaya dengan posisi penyelenggara atau aplikasi yang digunakan," ujarnya.

Jauh sebelum Pemilu dimulai, Komisi II DPR sudah memberi masukan kepada KPU terkait Sirekap. Kata Aminurokhman, semestinya Sirekap cuma jadi alat pantau penghitungan suara semata di internal KPU saja, tapi sayangnya aplikasi yang belum matang tersebut justru dibuka aksesnya ke publik dengan alasan transparansi.

"Kalau dari awal jadi konsumsi internal KPU tidak terjadi kegaduhan seperti sekarang. Itu kan awalnya alat bantu internal KPU. Dengan berbagai argumen, transparansi lah, akhirnya bisa diakses oleh publik, lupa ada hal-hal yang jadi persepsi," kata dia.

Baca Juga:

Suara PSI Melejit, PKB Minta KPU Tak Alergi Hitung Ulang Suara di Daerah

Ia menegaskan KPU harus bertanggung jawab atas buruknya penggunaan Sirekap. Pasalnya, hal itu menyebabkan kegaduhan di publik sekarang ini.

"KPU lebih tahu bagaimana cara menyikapi keadaan hari ini. Kejadian ini sudah memicu hal-hal lain yang menyebabkan ketidakstabilan kondisi, harus dipikirkan juga oleh KPU," pungkasnya. (Pon)

#PSI #KPU #Komisi II DPR #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - 2 jam, 35 menit lalu
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harusnya memberikan perhatian lebih besar lagi terhadap kondisi infrastruktur jalanan di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Menurut dia, virus itu berpotensi menjadi pandemi seperti COVID-19 apabila tidak ditangani dengan baik.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
 Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
Bagikan