Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Seluruh Relawan Timnas AMIN Diminta Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Seluruh Relawan Timnas AMIN Diminta Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva (Tengah) (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) mengimbau relawan dan saksi, serta masyarakat untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, menjelaskan seluruh tim internal dan masyarakat yang fokus terhadap pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil diimbau untuk mengawal suara dengan mengumpulkan seluruh bukti yang ditemukan dari sebelum, saat, dan setelah hari pencoblosan.

Baca Juga:

Hasto PDIP Ragukan Independensi Bawaslu

"Kami minta seluruh relawan dan saksi AMIN, serta masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengumpulkan dan menginventarisasi segala (dugaan) pelanggaran yang ditemukan," kata dia dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (16/2).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dugaan manipulasi data dan penggelembungan suara diduga telah terjadi, sehingga menguntungkan salah satu pihak.

Ia menambahkan, film Dirty Vote yang sebelumnya viral juga memberikan informasi tentang awal dari desain pelanggaran dan implementasi dari desain pelanggaran itu mulai tampak satu per satu.

Baca Juga:

Ketua KPU Minta Maaf Aplikasi Sirekap Bermasalah

Menurut Hamdan, pengawalan suara masih harus dilakukan, karena Timnas AMIN menemukan indikasi dan benang merah dugaan kecurangan dari sebelum hari pencoblosan hingga setelahnya, sehingga diyakini dilakukan secara sistematis.

"Kami sekarang ini sedang kumpulkan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjadikan hasil hitung cepat atau quick count sebagai data penentu kemenangan dalam Pilpres 2024.

Baca Juga:

Ganjar Tunggu Keputusan KPU Baru Lanjut Tentukan Langkah

Ia menekankan, rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data yang sah menurut hukum, sehingga semua pihak harus bersabar sampai penghitungan selesai.

Hamdan menyatakan, negara yang dijalankan dengan pemerintahan yang berlandaskan legitimasi jauh lebih penting daripada persoalan menang dan kalah, sehingga prinsip itu yang menjadi fokus Timnas AMIN untuk digaungkan.

#Timnas AMIN #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan