Sejumlah Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus Serpong, Polisi Ungkap Motifnya

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 01 Maret 2024
Sejumlah Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus Serpong, Polisi Ungkap Motifnya

Rilis Polres Tangsel AKp Alvino Cahyadi (Tengah). (Foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Empat tersangka yakni E (18), R (18), J (18) dan G (19). Mereka semua masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan cukup bukti pasca gelar perkara, Kamis (29/1) kemarin.

Baca Juga:

Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan di RS Polri

“Kami menaikkan status saksi menjadi tersangka," kata Alvino kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Selain tersangka, adapula delapan anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Mereka diduga ikut terlibat dalam tindakan ini. Namun usia mereka masih 17 tahun, sehingga belum berstatus tersangka.

Ini tercantum dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Jadi yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ungkap Alvino.

Alvino mengatakan 12 orang tersebut melakukan perundungan terhadap korban secara bergantian.

"Dengan dalih ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok itu," ungkap Alvino.

Kebiasaan ini dilakukan dengan cara melakukan kekerasan. Selain menjambak rambut korban, para pelaku juga diinstruksikan untuk melepaskan celana korban.

Baca Juga:

Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Pelaku yang mengetahui korban yang mengadu ke kakaknya itu kembali melakukan perundungan.

Penyidik Unit PPA Polres Tangsel telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap ahli.

Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2015. Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tindak pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Sekadar informasi, kasus dugaan tindakan bullying ini awalnya diinformasikan oleh akun X @bospurwa.

Aksi perundungan terjadi di sebuah warung belakang sekolahan dan korban sendiri merupakan calon anggota geng yang tengah diuji. Korban harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior. Mulai dari membelikan makan hingga harus menerima ketika mendapat kekerasan fisik. (knu)

Baca Juga:

Jangan Abaikan Perundungan

#Bullying #Kasus Bullying
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Selain memperbarui regulasi, pemerintah juga menyiapkan surat edaran bersama 5 kementerian memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Dwi Astarini - Minggu, 23 November 2025
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Indonesia
Pramono Anung Lantik 673 Kepala Sekolah, Minta Sekolah Bebas Perundungan
Gubernur DKI Pramono Anung tegaskan komitmen pencegahan bullying serta penguatan mutu pendidikan di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Pramono Anung Lantik 673 Kepala Sekolah, Minta Sekolah Bebas Perundungan
Indonesia
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Olahraga
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Seorang siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, MH (13), meninggal dunia setelah mengalami luka serius di kepala yang diduga akibat perundungan oleh teman sekelasnya
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Indonesia
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Penyidik Polres Tangsel telah mendatangi sekolah untuk meminta keterangan kepala sekolah, wali kelas, serta saksi pelajar yang mengetahui kejadian.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa kasus bullying tak boleh terulang kembali. Hal itu berkaca dari kasus ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Indonesia
Ingat Ya! Perundungan Bukan Candaan
KPAI menyoroti masih adanya kecenderungan masyarakat menormalisasi perilaku bullying dengan anggapan seperti itu hanya bercanda atau hal yang biasa di antara anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Ingat Ya! Perundungan Bukan Candaan
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan di SMA 72, Pramono Harap Tak Ada Lagi Aksi Perundungan di Lingkungan Sekolah
Pramono enggan berkomentar langsung terkait dugaan bahwa pelaku ledakan di SMA Negeri 72 merupakan korban bullying
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan di SMA 72, Pramono Harap Tak Ada Lagi Aksi Perundungan di Lingkungan Sekolah
Bagikan