Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan di RS Polri
Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat, saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
MerahPutih.com - Dua staf yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP), kini menjalani pemeriksaan psikologis forensik di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Kedua korban, RZ dan DF, menjalani pemeriksaan psikologis atau "visum et repertum psikiatrikum" untuk keperluan alat bukti penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat menjelaskan, dalam pemeriksaan psikologis ini, kedua kliennya menjawab 600 pertanyaan yang diajukan tim psikiatri forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
"Kurang lebih ada 600 pertanyaan yang dijawab. Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik)," kata Yansen.
Harapannya, hasil "visum et repertum psikiatrikum" dapat membuktikan secara medis dan ilmiah, bahwa kedua korban mengalami trauma berat akibat kasus pelecehan yang dialaminya. Kedua korban pun harus mendapatkan pendampingan psikologis lebih lanjut untuk pemulihan.
"Hasil pemeriksaan psikologis ini karena memang sifatnya rahasia jadi kami tidak memegang. Mungkin bisa koordinasi langsung dengan pihak Polda," ujarnya.
Demi mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, kedua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yansen menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk menggelar pertemuan dengan tim LPSK, kemudian membahas teknis bentuk perlindungan.
"Sekarang langkah selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu," kata Yansen.
Baca juga:
KPAI Tetap Lindungi Hak Pendidikan Pelaku Bullying SMA Binus Serpong
Korban RZ (42) mengaku melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya, setelah dirinya mendapatkan intimidasi dari pihak kampus. Bahkan, mendapatkan surat peringatan.
Dia juga tidak mengetahui, bahwa Rektor Universitas Pancasila Prof ETH (72) dinonaktifkan dari jabatannya.
"Saya tidak tahu kalau pelaku sudah dinonaktifkan sebagai rektor UP. Saat ini saya lebih fokus untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata RZ.
Polda Metro Jaya akan kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2).
"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2).
Ade Ary menjelaskan, ETH diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin ini, tetapi karena pihak yang bersangkutan berhalangan hadir, maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan," katanya.
Ade Ary menambahkan, alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus. (*)
Baca juga:
Terima Laporan, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan yang Jadikan Oknum Rektor Terlapor
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2