Satu Orang Petugas KPPS Garus Harus Jalani Perawatan di RS Jiwa Bandung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Februari 2024
Satu Orang Petugas KPPS Garus Harus Jalani Perawatan di RS Jiwa Bandung

KPPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mencatat, saat pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan perolehan suara yang ratusan anggota KPPS mendapatkan pelayanan medis.

Sebanyak 501 orang, dan 39 orang menjalani rawat jalan di puskesmas dan rumah sakit. Selama pelaksanaan pemilu tercatat juga empat orang yang meninggal dunia yakni dua petugas KPPS dan dua petugas Satuan Linmas.

KPU Kabupaten Garut menyampaikan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami depresi setelah pelaksanaan pemilu sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit agar kondisi mentalnya kembali pulih.

Baca Juga:

KPU DKI: Petugas KPPS yang Dirawat di Rumah Sakit Dapat Pelayanan Maksimal

"Iya (ada petugas depresi), sudah menjalani perawatan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dilansir Antara, Senin (26/2).

Ia menuturkan, pria yang mengalami depresi itu merupakan petugas KPPS di Kecamatan Wanaraja setelah melaksanakan tugas pencoblosan dan penghitungan perolehan suara pemilu di TPS.

Petugas tersebut, sebelumnya memang memiliki riwayat gangguan mental yang saat ini kembali kambuh, sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit jiwa di Bandung.

"Dibawa ke Bandung oleh pihak keluarga dan pemerintah desa untuk mendapatkan perawatan lanjutan," katanya.

I

a menyampaikan, petugas KPPS tersebut diduga kambuh ketika melaksanakan tugasnya sebagai KPPS merasa mendapatkan tekanan, kemudian mengalami depresi.

"Katanya mendapat tekanan," kata Dian.

Ia mengatakan, keluarga kemudian membawa petugas tersebut ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis, hingga akhirnya diputuskan untuk dibawa ke Bandung menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

Seluruh biaya perawatan medis petugas KPPS tersebut, sudah ditanggung oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sudah terdaftar.

"Dipastikan yang bersangkutan dalam proses tersebut biayanya di tanggung (cover) oleh pemerintah," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

Dokumen Kematian Petugas KPPS Jadi Syarat agar Keluarga Mendiang Dapat Santunan

#KPU #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan