Dokumen Kematian Petugas KPPS Jadi Syarat agar Keluarga Mendiang Dapat Santunan
31 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2024. (Foto: Pexels/Pixabay)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 31 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Anggota KPU DKI Muhammad Tarmizi mengatakan, santunan untuk petugas KPPS Pemilu 2024 masih dalam proses. Keluarga para petugas KPPS yang meninggal dunia harus menyiapkan surat keterangan kematian sebagai syarat pemberian santunan.
Lalu, ketika surat kematian sudah terbit, harus diverifikasi di ahli warisnya yang akan menerima santunan tersebut.
Baca juga:
"Iya, jadi sekarang itu sudah proses mengurus administrasi jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata Tarmizi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/2).
Tarmizi menerangkan, nanti setiap petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan uang santunan dari negara KPU senilai Rp 36 juta. Uang itu diserahkan melalui KPU.
"Jadi, santunannya itu ada santunan kematian. Jumlah 36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman 10 juta," urainya.
Ia menuturkan, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk segera menerbitkan surat kematian para anggota KPPS yang tutup usia ketika bekerja menjalankan penyelenggaraan pemilu.
"Kini kami sedang minta tadi kami rapat sama dinas kesehatan untuk bisa dibantu dipercepat itu. Tapi kalau menurut Dinas Kesehatan mestinya sudah sudah diterbitkan gitu ya," tutup Tarmizi. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan