Dokumen Kematian Petugas KPPS Jadi Syarat agar Keluarga Mendiang Dapat Santunan

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 24 Februari 2024
Dokumen Kematian Petugas KPPS Jadi Syarat agar Keluarga Mendiang Dapat Santunan

31 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2024. (Foto: Pexels/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 31 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Anggota KPU DKI Muhammad Tarmizi mengatakan, santunan untuk petugas KPPS Pemilu 2024 masih dalam proses. Keluarga para petugas KPPS yang meninggal dunia harus menyiapkan surat keterangan kematian sebagai syarat pemberian santunan.

Lalu, ketika surat kematian sudah terbit, harus diverifikasi di ahli warisnya yang akan menerima santunan tersebut.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung KPPS yang 'Tumbang'

"Iya, jadi sekarang itu sudah proses mengurus administrasi jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata Tarmizi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/2).

Tarmizi menerangkan, nanti setiap petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan uang santunan dari negara KPU senilai Rp 36 juta. Uang itu diserahkan melalui KPU.

"Jadi, santunannya itu ada santunan kematian. Jumlah 36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman 10 juta," urainya.

Ia menuturkan, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk segera menerbitkan surat kematian para anggota KPPS yang tutup usia ketika bekerja menjalankan penyelenggaraan pemilu.

"Kini kami sedang minta tadi kami rapat sama dinas kesehatan untuk bisa dibantu dipercepat itu. Tapi kalau menurut Dinas Kesehatan mestinya sudah sudah diterbitkan gitu ya," tutup Tarmizi. (Asp)

Baca juga:

Honor KPPS Jakarta Sudah Didistribusikan

#KPU #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan