MerahPutih.com - Rumah tempat lahir Bung Karno di Jalan Pandean IV Nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kini berstatus aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui beberapa tahapan, Pemkot Surabaya dan ahli waris bersepakat untuk melepas tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi tersebut.
proses pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan rumah kelahiran Bung Karno tersebut dimulai sejak tahun 2013. Tahapan ini pun melalui beberapa tahapan sebab sempat terkendala di awanya.
Baca juga:
Perwira Inggris Kaget Arek-arek Suroboyo Bertempur Tak Takut Mati Seperti Orang Mabuk
“Saat awal tahun 2013 lalu, pemilik rumah itu belum sepakat sebab ditawarkan dengan harga cukup tinggi dan pemkot belum bisa merealisasikan kegiatan pelaksanaan pengadaan bangunan dan tanah itu,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Menurut Yayuk, sapaan akrabnya, balik nama sertifikat ini dilakukan sebab satu di antara empat pemegang sertifikat sudah meninggal dunia. Untuk itu, diperlukan balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Sementara dalam proses balik nama itu, ahli warisnya ada 14 orang.
“Ya proses administrasinya itu memakan waktu sekitar 2 - 3 bulan,” terangnya.
Lalu, pada 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya kembali menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp 1.251.941.000. Dan akhirnya, pihak ahli waris menyetujui dan kemarin masuk proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itu.
“Dan kini bangunan cagar budaya tersebut sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai perencanaan yakni sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah,” tegas Yayuk.
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.
Baca juga:
Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya.
“Usai ini tahapannya kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Lalu ñbalik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya,” tutur Yayuk. (Andika/Surabaya)