Respons Putusan DKPP, Gibran: Kami Tindak lanjuti

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Februari 2024
Respons Putusan DKPP, Gibran: Kami Tindak lanjuti

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik ini terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Wali Kota Surakarta ini menuturkan, bahwa dirinya tak mau berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut.

Baca Juga:

PKS Puji Anies setelah Debat Terakhir, Tak Pelit untuk Investasi Pendidikan

"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2).

Dalam sidang DKPP, para teradu, dalam hal ini Ketua KPU serta anggota lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP

Ketua KPU Hasyim dan anggota lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Caeapres pada 25 Oktober 2023.

Baca Juga:

Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres

Para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan. (Asp)

#Gibran Rakabuming Raka
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta di Pasar Klewer.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Indonesia
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Wapres Gibran mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya, di warung sate kawasan Pasar Klewer
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
ShowBiz
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menggunakan Lagu Melayu karya Pandji Pragiwaksono dalam unggahan konten kunjungan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Indonesia
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Tak hanya menuntut kasus ini diusut tuntas, Wapres Gibran juga menekankan pentingnya penanganan medis terbaik bagi seluruh korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Indonesia
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Wapres Gibran didampingi personel Paspampres dan Kepala BGN Dadan Hindayana saat menjenguk siswa korban ditabrak mobil MBG di RSUD Koja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Bagikan