MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara.
Putusan MA itu mendapatkan respons dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurut Mahfud secara kualitas, hukuman penjara seumur hidup itu sama dengan hukuman mati.
Baca Juga
Demokrat Singgung Ada Kekuatan Kapital di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo
"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8).
Ia juga menyampaikan kalaupun hukuman mati itu dikuatkan oleh MA, praktisnya hukuman tersebut tidak perlu dieksekusi karena sudah berlakunya KUHP baru.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," katanya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.
Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat Ma'ruf.
Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal. (Knu)
Baca Juga