MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis lebih ringan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang paling menyita perhatian publik. Pasalnya, MA menganulir hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menyinggung soal independensi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap upaya hukum kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
Menurut Santoso, siapa pun tidak bisa mengintervensi kemandirian hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Sebab, independensi hakim dalam memutus perkara dilindungi undang-undang.
“Kemerdekaan/independensi hakim dilindungi oleh UU sehingga apa pun yang diputuskan hakim adalah bukan atas tekanan dan pengaruh pihak manapun melainkan penilaian pribadi hakim atas dasar latar belakang keputusan itu diambil,” kata Santoso kepada wartawan, Rabu (9/8).
“Itulah senjata para hakim kita dalam memutuskan sebuah perkara,” imbuhnya.
Baca Juga
Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas
Namun, Santoso menilai saat ini independensi hakim telah terciderai dengan adanya campur tangan pihak penguasa dan kekuatan kapital yang mendominasi putusan hakim.
“Saat ini lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk memengaruhi putusan hakim,” ujarnya.
Atas intervensi kekuasaan dan pengaruh kapital tersebut, kata Santoso, telah memudarkan nurani hakim dalam memutus sebuah perkara.
Dia menyebut hakim dalam putusannya tidak lagi mempertimbangkan aspek psikologi publik yang bisa saja kecewa dan marah atas lolosnya Sambo dari jerat hukuman mati.
“Di mana putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik,” ucapnya.
Santoso menambahkan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih sudah meresap di semua lini aparat penegak hukum. Hal ini yang membuat kepercayaan publik semakin menurun.
“Masyarakat makin turun kepercayaannya namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung