DPR Sebut Putusan Kasasi Ferdy Sambo Realitas Hukum
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan putusan MA atas kasasi Ferdy Sambo harus diterima sebagai realitas hukum.
“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8).
Arsul memahami perubahan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup masih dirasa tidak adil, terutama bagi keluarga mendiang Yosua.
Baca Juga
Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas
Namun, dia mengingatkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memang membuka ruang untuk vonis mati berubah menjadi pidana penjara seumur hidup selama terdakwa memenuhi berbagai persyarataan.
“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam KUHP Ferdy Sambo bisa tetap lolos dari hukuman mati sekalipun MA menjatuhi vonis mati terhadap mantan perwira tinggi polri tersebut.
“Seandainyapun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” pungkas Arsul. (Pon)
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
Bagikan
Berita Terkait
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan