Pengamat: Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Bakal Jadi Isu Semata
Sejumlah anggota KPPS sedang melakukan perhitungan surat suara di salah satu TPS saat Pemilu 2024 lalu. Foto: Dok/ANTARA
MerahPutih.com - Wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 menuai komentar dari beberapa kalangan. Salah satunya dari pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.
Ujang menilai, bahwa polemik terkait hak angket hanya akan menjadi isu semata, kemudian gembos seiring waktu.
"Kalau kita bicara soal hak angket, maka saya meyakini bahwa hak angket itu akan gembos akan layu sebelum berkembang dan tidak akan jalan," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Baca juga:
TPN Dorong Hak Angket Agar Kecurangan Pemilu Tak Terjadi Lagi
Ujang menyebutkan, para pengusung paslon yang mendukung hak angket belakangan mulai goyah. Terlebih lagi, usai pertemuan antara Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu
"Dalam konteks itu saya meyakini hak angket hanya menjadi isu, hanya menjadi wacana yang tidak akan terealisasi," kata Ujang.
Ujang meyakini, para elit partai pengusung masing-masing paslon pada akhirnya akan menerima hasil pemilu.
"Maka ya jiwa negarawannya akan muncul untuk tidak mendorong hak angket di parlemen seperti itu," tukas dia.
Baca juga:
Pengamat Nilai Hak Angket Upaya Mengganjal Kemenangan Prabowo-Gibran
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk menggunakan hak angket di DPR.
Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan. Usulan itu juga disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket. (knu)
Baca juga:
Faktor Kedekatan Surya Paloh dan Jokowi Bisa ‘Gagalkan’ Hak Angket Kecurangan Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029