Faktor Kedekatan Surya Paloh dan Jokowi Bisa ‘Gagalkan’ Hak Angket Kecurangan Pemilu

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 26 Februari 2024
Faktor Kedekatan Surya Paloh dan Jokowi Bisa ‘Gagalkan’ Hak Angket Kecurangan Pemilu

Kanjeng Pangeran Norman. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 mengemuka ke publik. Pengamat politik Kanjeng Pangeran Norman menyakini bahwa wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bakal gembos di tengah jalan.

Keyakinannya itu didasari atas pertemuan Ketua Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu usai pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga:

Cuaca Ekstrem Maret hingga April, Waspadai Petir hingga Hujan Es

"Yakin itu 100 persen, dengan hadirnya NasDem yang sudah ketemu Jokowi hak angket akan gembos di tengah jalan," kata Norman di Jakarta, Senin (26/2).

Menurutnya, hak angket bakal gagal karena kedekatan Surya Paloh dengan Jokowi dan sulitnya NasDem untuk menjadi oposisi. Norman mengatakan, menjadi oposisi tidaklah menyenangkan dalam dunia politik.

"Kalau yang background-nya dari Golkar itu biasanya sulit oposisi. Prediksi saya Surya Paloh tidak mau oposisi. Toh baru saja habis pilpres kan sudah ketemu Pak Jokowi," ujarnya.

Selain itu, Norman juga menyoroti bahwa mayoritas tidak ada keinginan untuk menggelar Pemilu ulang. Alasannya, para calon legislatif yang sudah memenangkan kursi cenderung tidak peduli karena tak ingin merugi setelah mengeluarkan biaya dalam kampanye.

Dalam konteks ini, lanjut Norman, pihak yang menginginkan penyelidikan melalui hak angket di DPR adalah mayoritas merupakan mereka yang merasa kecewa atau sakit hati.

"Keinginan untuk pemilu ulang tidak didukung oleh mayoritas, karena yang terlibat cenderung hanya mereka yang merasa kecewa saja," tutup Norman yang juga Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) ini.

Sekadar informasi, wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Baca Juga:

Ganjar-Mahfud Gagal Menangkan Suara Relawan Jokowi

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan. (Knu)

Baca Juga:

Penyaluran Bansos Ugal-Ugalan Disinyalir Bikin Harga Beras Mahal

#Hak Angket #Pemilu #Surya Paloh #Jokowi #Joko Widodo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Jokowi tak hadir di sidang gugatan CLS yang berlangsung di PN Solo, Selasa (16/9). Pihak penguggat pun meminta agar hakim diganti.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia akan melayani adanya gugatan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Indonesia
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Jokowi mengatakan pergantian Menkeu Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi merupakan hal bagus.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Bagikan