Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Faktor Kedekatan Surya Paloh dan Jokowi Bisa ‘Gagalkan’ Hak Angket Kecurangan Pemilu

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 26 Februari 2024
Faktor Kedekatan Surya Paloh dan Jokowi Bisa ‘Gagalkan’ Hak Angket Kecurangan Pemilu

Kanjeng Pangeran Norman. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 mengemuka ke publik. Pengamat politik Kanjeng Pangeran Norman menyakini bahwa wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bakal gembos di tengah jalan.

Keyakinannya itu didasari atas pertemuan Ketua Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu usai pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga:

Cuaca Ekstrem Maret hingga April, Waspadai Petir hingga Hujan Es

"Yakin itu 100 persen, dengan hadirnya NasDem yang sudah ketemu Jokowi hak angket akan gembos di tengah jalan," kata Norman di Jakarta, Senin (26/2).

Menurutnya, hak angket bakal gagal karena kedekatan Surya Paloh dengan Jokowi dan sulitnya NasDem untuk menjadi oposisi. Norman mengatakan, menjadi oposisi tidaklah menyenangkan dalam dunia politik.

"Kalau yang background-nya dari Golkar itu biasanya sulit oposisi. Prediksi saya Surya Paloh tidak mau oposisi. Toh baru saja habis pilpres kan sudah ketemu Pak Jokowi," ujarnya.

Selain itu, Norman juga menyoroti bahwa mayoritas tidak ada keinginan untuk menggelar Pemilu ulang. Alasannya, para calon legislatif yang sudah memenangkan kursi cenderung tidak peduli karena tak ingin merugi setelah mengeluarkan biaya dalam kampanye.

Dalam konteks ini, lanjut Norman, pihak yang menginginkan penyelidikan melalui hak angket di DPR adalah mayoritas merupakan mereka yang merasa kecewa atau sakit hati.

"Keinginan untuk pemilu ulang tidak didukung oleh mayoritas, karena yang terlibat cenderung hanya mereka yang merasa kecewa saja," tutup Norman yang juga Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) ini.

Sekadar informasi, wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Baca Juga:

Ganjar-Mahfud Gagal Menangkan Suara Relawan Jokowi

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan. (Knu)

Baca Juga:

Penyaluran Bansos Ugal-Ugalan Disinyalir Bikin Harga Beras Mahal

#Hak Angket #Pemilu #Surya Paloh #Jokowi #Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan