MerahPutih.com - Ribuan narapidana binaan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana di Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, .
Pemberian remisi ini dilakukan secara terpusat di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4).
Baca Juga:
Tujuh Tahanan Kabur dari Polsek, Polres Surabaya Bentuk Tim Khusus
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi meliput remisi khusus (RK) satu atau pengurangan masa hukuman dan remisi khusus (RK) dua atau langsung bebas.
"Memutuskan 7.515 orang mendapatkan RK satu dengan pengurangan masa tahanan, sedangkan 109 orang diberikan RK dua, langsung mendapatkan kebebasan," kata Ibnu, Sabtu (22/4).

Pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor, Seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan, dan disesuaikan dengan tingkat masa hukuman telah dijalani narapidana.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi ke warga binaan dan bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman," ujarnya.
Ibnu menambahkan, adanya remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diharapkan dapat menjadi motivasi serta memacu semangat narapidana lainnya untuk dapat terus memperbaiki diri mengikuti program pembinaan.
"Seluruh warga binaan harus konsisten dalam memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat," ujarnya. (Knu)
Baca Juga: