26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 22 Januari 2023
26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023
Ilustrasi - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Atambua. ANTARA/Ho-Lapas Atambua.

MerahPutih.com - Perayaan Tahun Baru Imlek membawa berkah bagi sebagian narapidana yang ada di dalam tahanan.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi dalam momentum Tahun Baru Imlek bagu 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Mereka memperoleh remisi khusus (RK).

Baca Juga:

364 Warga Binaan di Jateng Dapat Remisi Natal

Selain itu diketahui, ada satu orang yang menerima RK II atau langsung bebas usai memperoleh remisi satu bulan.

Pemberian remisi Imlek kali ini adalah hak bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 14.790.000,” sebut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/1).

Rika menyampaikan, narapidana terbanyak yang memperoleh remisi Imlek berasal dari Kalimantan Barat, yakni sembilan narapidana.

Baca Juga:

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Selanjutnya ada dari Bangka Belitung sejumlah tujuh narapidana, Banten tiga narapidana.

Narapidana lainnya yang dapat remisi ada di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap Rika.

Para napi yang mendaoatkan remisi itu diminta untuk konsisten memperbaiki diri serta meningkatkan produktivitas.

"Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutup Rika. (*)

Baca Juga:

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Surakarta Dapat Remisi HUT ke-77 RI

#Narapidana #Remisi #Imlek
Bagikan
Bagikan