PSI: Hak Angket Manuver Politisi yang Tak Siap Kalah

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 23 Februari 2024
PSI: Hak Angket Manuver Politisi yang Tak Siap Kalah

Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Telkomsel)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR RI menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mengingatkan semua pihak untuk bisa menerima kekalahan dalam pemilu dengan lapang dada.

Baca Juga:

Real Count Pagi ini, Suara Anies-Muhaimin Dibawah 25 Persen

“Jangan gunakan jalur politik DPR untuk menggagalkan hasil pemilihan presiden. Terimalah kekalahan dengan lapang dada," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (23/2) di Jakarta.

Menurut Andy, hak angket bukan jalur konstitusional untuk menggugat dugaan kecurangan pemilu.

"Usulan Hak Angket ini digulirkan oleh politisi yang tidak siap menerima kekalahan,” ujarnya.

Baca Juga:

Hak Angket Dugaan Kecurangan Dianggap Tak Punya ‘Taring’ Revisi Hasil Pemilu

Gerakan politik ini, kata Andy, tidak akan bisa menggagalkan hasil Pilpres 2024.

"Suara rakyat tidak akan bisa digagalkan oleh manuver politik seperti ini," imbuhnya.

Andy mengatakan, kalau ada partai atau kandidat capres-cawapres yang merasa dicurangi, ia mengimbau untuk kawal proses rekapitulasi KPU yang saat ini masih berjalan.

Ia juga mempersilakan kepada para pihak yang merasa ada kecurangan dalam pemilu untuk menyelesaikannnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang punya bukti kecurangan penyelenggara pemilu, silakan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang tersedia," pungkasnya. (pon)

Baca Juga:

Bawaslu Akui Honor Pengawas TPS Belum Seluruhnya Terbayarkan

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan