Pria Ledek Pengunjung Mal di Surabaya karena Pakai Masker Diciduk

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Mei 2021
Pria Ledek Pengunjung Mal di Surabaya karena Pakai Masker Diciduk
Pria yang viral setelah videonya mengumpat pengunjung mal yang menggunakan masker. (Foto: MP/Istimewa)

MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang pria yang mengumpat pengunjung lain yang memakai masker di mal kawasan Surabaya.

Video pria berinisial PA itu telah viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 35 detik itu, laki-laki berkacamata dengan topi hitam melakukan aksinya sambil menggendong anaknya yang masih balita.

Baca Juga:

Mahasiswa ITS Gagas Masker Kain Dengan Filter Limbah Lontar

Pria tersebut tidak memakai masker. Ia pun berulang kali mengumpat dan menertawakan para pengunjung yang memakai masker.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki video pria yang mengumpat kepada pengunjung mal yang memakai masker itu.

"Kami melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral di media sosial," kata Oki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/5).

Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di kediaman PA, Driyorejo, Gresik.

Oki menyatakan, perbuatan PA tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi COVID-19.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.

Pria yang viral setelah videonya mengumpat pengunjung mal yang menggunakan masker.  (Foto: MP/Istimewa)
Pria yang viral setelah videonya mengumpat pengunjung mal yang menggunakan masker. (Foto: MP/Istimewa)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan peraturan wali kota (perwali), pelaku telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.

Menurut Eddy, pernyataan PA dalam video yang viral dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.

"Menurut perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.

Adapun sanksi yang diberikan, kata Eddy, pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1 x 24 jam.

Di sana, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Dia akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

Baca Juga:

Viral Jemaah Tak Boleh Pakai Masker di Masjid Kawasan Bekasi, Ini Respons Polisi

Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp150.000.

PA yang pun menyampaikan permintaan maafnya.

Ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.

"Dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata PA.

Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, PA menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas COVID-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," katanya. (Knu)

Baca Juga:

YouTuber Asing di Bali Diancam Deportasi Akibat Prank Masker

#Viral #COVID-19 #Masker
Bagikan
Bagikan