MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan asal usul transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, transaksi ratusan triliun tersebut terindikasi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
PPATK Nyatakan Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga TPPU
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Ivan mengungkapkan bahwa laporan hasil analisis (LHA) itu pertama terkait oknum. Kemudian, terkait oknum dan institusinya, misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.
"Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, misalnya kami temukan kasus-ekpor impor perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, DPR Bakal Gelar Rapat dengan PPATK Besok
Kemudian Ivan melanjutkan, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.
"Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," imbuhnya.
Karena itu, Ivan menekankan bukan kejadian tindak pidana terjadi di Kemenkeu. Tapi PPATK menyerahkan laporan kepada Kemenkeu yang memiliki fungsi penyidikan kasus terkait ekspor impor dan pajak.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: