Menkeu Sebut Telah Menindaklanjuti Surat PPATK dari 2009

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 20 Maret 2023
Menkeu Sebut Telah Menindaklanjuti Surat PPATK dari 2009
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (26/09/2022). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

MerahPutih.com- Laporan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang memicu kontroversi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara.

Dia mengatakan nilai itu berasal dari surat PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga tahun 2023.

Baca Juga:

Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal

"Surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan terutama ke Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023, ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Terhadap surat 196 surat tersebut, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah.

"Makanya ini termasuk dulu Gayus (Gayus Tambunan) sampai sekarang. Ada yang kena sanksi, ada yang kena penjara, ada turun pangkat. Kami gunakan PP nomor 94 tahun 2010," sambungnya.

Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan, dari 300an surat, sebanyak 65 surat isinya adalah transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan, tanpa ada pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:

PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

Transaksi berkaitan dengan perdagangan dan pergantian properti yang dinilai mencurigakan, sehingga harus ditindaklanjuti Kemenkeu.

Kemudian sebanyak 99 surat berkaitan dengan penegak hukum, senilai Rp 74 triliun. Sementara yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, nilainya mencapai 135 surat. Contoh, surat PPATK yang dikirimkan pada 19 Mei 2020 dengan transaksi Rp 189,2 triliun.

Setelah ditelusuri oleh Ditjen Bea Cukai, ditemukan 15 entitas impor barang emas batangan namun tidak terlihat sesuatu yang mencurigakan. Kemudian Ditjen Pajak ikut memeriksa, ditemukan keanehan antara transaksi dengan laporan SPT Tahunan.

"Nah perbedaan data ini yang dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan dan muncul modus menggunakan nomer account 5 orang karyawannya. Termasuk transaksi money changers," terang Sri Mulyani. (Knu)

Baca Juga:

Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Harus Diusut Penegak Hukum

#PPATK #Bea Cukai #Sri Mulyani #Menteri Keuangan
Bagikan
Bagikan