MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritisi penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurusi sengkarut minyak goreng
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai penunjukan Luhut untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga
Luhut Bilang Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi akan Berinvestasi di IKN Nusantara
"Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/5).
Menurutnya, penunjukkan Luhut akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena Luhut dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.
Selain itu, Deddy melanjutkan, Luhut sudah banyak mengambil alih pekerjaan sejumlah kementerian.
“Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sekaligus?," katanya.
Selain menambah beban kerja Luhut yang sudah menumpuk, kata Deddy, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet.
Lanjut Deddy, nama Luhut terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani. Sebut saja ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.
Baca Juga
Demikian pula ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan Luhut dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
“Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir ditengah masyarakat,” terang Deddy.
“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi, ujarnya. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” sambung dia.
Legislator dari Dapil Kalimantan Utara ini melanjutkan, masalah minyak goreng adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan Undang-Undang yang sudah ada.
"Urusan membangun sistem penguasaan, distribusi dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat," imbuhnya.
Menurutnya, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas. Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.
“Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya. (Pon)
Baca Juga